Polsek Blangkejeren Lakukan Pendataan Dan Pengawasan Para Pedagang Petasan/ Mercon

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023 - 04:34 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Dalam Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 ini, Personel Polsek Blangkejeren Polres Gayo Lues. Telah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap para pedagang Petasan/Mercon maupun Kembang Api di Wilayah Hukum Kecamatan Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues, AKBP. Efrianza SIK melalui Kapolsek Blangkejeren, Ipda. Irwansyah melaporkan, Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah Peredaran petasan/ Mercon dan bunga api Khususnya di Wilayah Hukum Polsek Blangkejeren, agar terciptanya Sitkamtibmas dan menjelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, untuk mencegah terganggunya Masyarakat yang sedang melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih pada malam hari, dan dikhawatirkan terjadinya ledakan ditangan Anak – anak maupun orang dewasa pada saat memainkan petasan/Mercon tersebut.

Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah juga menambahkan bahwa untuk melakukan pencegahan seperti yang dikhawatirkan diatas, maka Polsek Blangkejeren melakukan upaya dan langkah-langkah pendekatan terhadap masyarakat guna untuk menyerap informasi apabila ada para pengecer maupun pemasok Petasan/mercun masuk ke kampung-kampung untuk menjual petasan tersebut kepada anak-anak maupun pada saat hari pekan daerah tersebut, Jelasnya.

 

Polsek Blangkejeren juga memonitoring dan mengawasi para penjual petasan/mercon dengan daya ledak yang besar setiap hari, agar terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menyebabkan kebakaran dan merugikan orang lain, Jelas Irwansyah;

Polsek Blangkejeren juga menghimbau dan melarang para penjual petasan dan masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar tidak menyalakan petasan/mercon pada saat pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih, Jelasnya;

Baca Juga :  Salah Satu Pimpinan DPRK Galus. Minta PJ. Gubernur Aceh Agar Kembali Meninjau Proyek Multiyers BKJ - Pining Via Lukup

Adapun dasar hukum kepolisian untuk melakukan pendataan dan pengawasan ini dilakukan sesuai dengan :

1. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-Undang bunga api tahun 1932 LN NO 9 dan PP tahun 1932 LN 1940 no 4.

3. Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang penggunaan bunga api oleh masyarakat

4. Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tanggal 29 april 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.

Adapun Pendataan, Pengecekan dan Pengawasan kepada para pedagang yang menjual Kembang Api/Petasan di lakukan tepatnya di Seputaran Kota Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan langsung di lakukan oleh Kanit Intel Polsek Blangkejeren Bripka Alfin beserta Bhabinkamtibmas Kota Blangkejeren Brigadir Eky Patra Anggana, dari hasil pengawasan dan pendataan, di temukan sebanyak 8 (delapan) penjual petasan/mercon dan kembang api berada dibeberapa lokasi yaitu sbb :

1. Lokasi Dagang (simpang 4 lampu merah lama) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues ditemukan ada 4 (tiga) penjual.

2. Lokasi Dagang (depan rumah makan sukma) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab Gayo Lues ditemukan ada 1(satu) penjual.

3. Lokasi Dagang (Dusun Centong) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues ditemukan ada 3 (tiga) penjual.

Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah juga menambahkan bahwa dari hasil temuan tersebut, Petasan/mercon serta kembang api yang dijual oleh pedagang berasal dari Medan (Sumut), selanjutnya
Polsek Blangkejeren akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penjual petasan/mercun, demi mencegah bertambah nya pedagang/penjual petasan yang baru di seputaran kota Blangkejeren.

Baca Juga :  Panggilan Hati dari Penampaan: Muhammad Fadhil, 15 Tahun, Hilang Sejak Jumat, Keluarga Merindukan Kepulangannya

Selama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanit Intelkam Bripka Alfin Syahril bersama bhabinkamtibmas Bripka Eky Patra Anggana menyampaikan beberapa Himbauan kepada para penjual petasan/mercon sbb :

1. Kepada para pedagang telah diingatkan agar tidak menjual Petasan dengan daya ledak besar yang melebihi ukuran “2” Inchi yang bisa mengakibatkan / menganggu Pelaksanaan Ibadah Shalat Taraweh;

2. Kepada para pedagang juga telah diigatkan hanya boleh menjual kembang api kawat, bukan petasan karena para pedagang tidak memiliki dokumen resmi penjualan serta Surat ijin jual resmi yang dikeluarkan oleh Polres Gayo Lues maupun Polda Aceh.

Adapun Kembang api yang bisa dijual bebas di pasaran sbb :

1. Kembang api kawat atau
sejenisnya.
2. Kembang api air mancur.
3. Kembang api yang dapat terbang seperti kupu-kupu, tawon yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi.
4. Kembang api yang di darat (ground spinner) seperti gasing yang berputar.
5. Kembang api berupa bola-bola atau roman candle, ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola bola api kecil warna warni saja, ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) dan ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan dor seperti petasan).
Catatan: Informasi dari Kasi Humas Polres Gayo Lues. (Mus)

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru