BATAM — Sebuah kios diduga dibangun di atas ruang terbuka hijau di samping SPBU kawasan RW 10, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Keberadaan bangunan tersebut memicu kekhawatiran warga karena lokasinya berada di area yang selama ini dikenal sebagai zona penyangga atau buffer zone.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, lahan tersebut sebelumnya dipenuhi tanaman dan menjadi ruang terbuka yang asri. Ia menilai pendirian kios di area tersebut bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan.
“Kalau dibiarkan, nanti kios-kios lain ikut-ikutan dibangun. Ini harus dicegah dari sekarang. Kami berharap ruang terbuka hijau itu dipertahankan, bukan malah dijadikan tempat usaha,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Bengkong Laut, Albertus Sidabutar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pendirian kios di lokasi tersebut.
“Lokasi itu dulunya memang dipenuhi tumpukan sampah, kemudian warga meminta izin untuk membersihkannya. Tapi kami tidak pernah memberi izin mendirikan bangunan atau kios di situ,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/05/2025).
Albertus menambahkan, pihak kelurahan akan segera berkoordinasi dengan Kecamatan Bengkong dan Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui langkah penertiban. [ALBAB]