DPRK Gayo Lues Melalui Komisi A Buka Penerimaan Calon Panitia Seleksi Anggota KIP Galus

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:14 WIB

50474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Ini kabar gembira, dan kesempatan bagi Warga Masyarakat Kabupaten Gayo Lues, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues melalui Komisi A, memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk menjadi Calon Panitia Seleksi Anggota Komisioner Independen Pemilih (KIP) Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028.

Dalam pengumumannya DPRK Gayo Lues Nomor 170/38/DPRK/2023 Tertanggal 29 – Maret – 2023, yang ditanda tangani oleh Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin SH dan Ketua Komisi A DPRK Gayo Lues H. Khalidin BA. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues melalui Komisi A DPRK membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues dengan Persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

2. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau sederajat.

3. Mampu membaca Al-Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Departemen Agama.

4. Surat Pernyataan diatas Materi Rp. 10.000, terkait bersedia tidak menjadi Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues. Serta Anggota dalam Pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Tim Independen.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Galus, Lakukan Giat PAM Meugang Jelang Hari Raya Idul Fitri

5. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000, bagi yang tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling kurang dalam jangka waktu lima (5) Tahun sebelumnya tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik Lokal yang bersangkutan.

6. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

7. Surat Pernyataan diatas Materi Rp 10.000. Tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.

8. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

9. mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Komisi A DPRK Gayo Lues dengan melampirkan.

A. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga empat (4) lembar.

B. Phas Fhoto berwarna terbaru Ukuran 4×6 sebanyak empat (4) lembar.

C. Daftar riwayat hidup.

Baca Juga :  Ali Sadikin Siap Bertarung Di Dapil Satu Pada Pileg 2024 Mendatang Secara Faer

D Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain, yang mendukung kompetensi Calon.

10. Jumlah Panitia Seleksi Anggota KIP sebanyak Lima (5) Orang dan bekerja paling lama tiga bulan.

11.Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 03 – April sampai dengan 05 April – 2023 Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 16.00 WIB jam kerja.

12. Tempat pendaftaran bertempat di ruang Komisi A sekretariat DPRK Gayo Lues jalan Datok Sere Nomor 1 Blangkejeren.

13. Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Gayo Lues diruang Komisi A, atau dapat menghubungi Kontak person Saudara Hanzani Syahputra SH di Nomor 0852 61708060 atau saudara Juliarman GO.S. SPd di Nomor 0853 5904 1885.

Terpisah, Ketua DPRK Gayo Lues H. ALI Husin menjelaskan, dibentuknya Calon Anggota Independen ini, disebabkan masa tugas Komisioner KIP Gayo Lues Priode 2019-2023 nanti, sehingga sesuai dengan mekanisme yang berlaku DPRK Gayo Lues tentunya harus menyiapkan Tim Independen oleh Komisi A, setelah nanti terbentuk Tim independen, merekalah nantinya bertugas melakukan penjaringan calon Anggota KIP.

“Selanjutnya hasil penjaringan calon Anggota KIP yang dilakukan oleh Tim independen seluruh hasilnya diserahkan ke ketua komisi A,”Pungkas Ali Husin.
(Mus)

Berita Terkait

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser
Kapolres Gayo Lues Beri Apresiasi Personel Berprestasi
Sinergi Meja Kopi Kapolres Gayo Lues: Merajut Kehadiran Polri di Jantung Masyarakat
Gerakan Sapu Jagat Gayo Lues: Mahasiswa dan Pelajar Bersihkan Sampah 573 Kg
Penipuan” aktor Palsu “: Waspada Skema Jual Beli Mobil Yang Catut Nama Kasat Reskrim Polres Gayo Lues.
Kecelakaan Tunggal di Gayo Lues, Tujuh Penumpang Mobil Calya Dievakuasi ke Puskesmas
Bisnis Gelap” Gayo Kita “: Cuan Koruptor Derita Petani
Upacara di Sekolah, Kapolres Gayo Lues Sampaikan Pesan Kapolda Aceh: Membangun Karakter Generasi Muda di Tengah Ancaman Kenakalan Remaja
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB