DPRK Gayo Lues Melalui Komisi A Buka Penerimaan Calon Panitia Seleksi Anggota KIP Galus

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:14 WIB

50528 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Ini kabar gembira, dan kesempatan bagi Warga Masyarakat Kabupaten Gayo Lues, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues melalui Komisi A, memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk menjadi Calon Panitia Seleksi Anggota Komisioner Independen Pemilih (KIP) Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028.

Dalam pengumumannya DPRK Gayo Lues Nomor 170/38/DPRK/2023 Tertanggal 29 – Maret – 2023, yang ditanda tangani oleh Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin SH dan Ketua Komisi A DPRK Gayo Lues H. Khalidin BA. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues melalui Komisi A DPRK membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues dengan Persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

2. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau sederajat.

3. Mampu membaca Al-Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Departemen Agama.

4. Surat Pernyataan diatas Materi Rp. 10.000, terkait bersedia tidak menjadi Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues. Serta Anggota dalam Pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Tim Independen.

Baca Juga :  Ipamatra Terpanggil Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Desa Kutelintang

5. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000, bagi yang tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling kurang dalam jangka waktu lima (5) Tahun sebelumnya tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik Lokal yang bersangkutan.

6. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

7. Surat Pernyataan diatas Materi Rp 10.000. Tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.

8. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

9. mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Komisi A DPRK Gayo Lues dengan melampirkan.

A. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga empat (4) lembar.

B. Phas Fhoto berwarna terbaru Ukuran 4×6 sebanyak empat (4) lembar.

C. Daftar riwayat hidup.

Baca Juga :  Kapolresta Ucap Terimakasih kepada Masyarakat, Sudah Jaga Kondisi Kamtibmas Hingga Pemilu Lancar

D Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain, yang mendukung kompetensi Calon.

10. Jumlah Panitia Seleksi Anggota KIP sebanyak Lima (5) Orang dan bekerja paling lama tiga bulan.

11.Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 03 – April sampai dengan 05 April – 2023 Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 16.00 WIB jam kerja.

12. Tempat pendaftaran bertempat di ruang Komisi A sekretariat DPRK Gayo Lues jalan Datok Sere Nomor 1 Blangkejeren.

13. Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Gayo Lues diruang Komisi A, atau dapat menghubungi Kontak person Saudara Hanzani Syahputra SH di Nomor 0852 61708060 atau saudara Juliarman GO.S. SPd di Nomor 0853 5904 1885.

Terpisah, Ketua DPRK Gayo Lues H. ALI Husin menjelaskan, dibentuknya Calon Anggota Independen ini, disebabkan masa tugas Komisioner KIP Gayo Lues Priode 2019-2023 nanti, sehingga sesuai dengan mekanisme yang berlaku DPRK Gayo Lues tentunya harus menyiapkan Tim Independen oleh Komisi A, setelah nanti terbentuk Tim independen, merekalah nantinya bertugas melakukan penjaringan calon Anggota KIP.

“Selanjutnya hasil penjaringan calon Anggota KIP yang dilakukan oleh Tim independen seluruh hasilnya diserahkan ke ketua komisi A,”Pungkas Ali Husin.
(Mus)

Berita Terkait

Ketika Luka Alam Belum Mengering di Tanah Gayo Lues
Marak Penipuan Kartu Perdana Telkomsel di Facebook, Konsumen Gayo Lues Jadi Korban
Banjir Bandang Gayo Lues: Luka Alam yang Belum Sembuh, Kewaspadaan yang Tak Pernah Usai
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Kegiatan Bhakti Sosial Di Desa Pining, Berikut Videonya
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Pergantian Pasukan Bakti Sosial di Kampung
Lewat Program Polri Peduli, Sumur Bor Dibangun di Masjid Al Ikhlas Desa Rigeb
Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB