DPRK Gayo Lues Melalui Komisi A Buka Penerimaan Calon Panitia Seleksi Anggota KIP Galus

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:14 WIB

50551 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Ini kabar gembira, dan kesempatan bagi Warga Masyarakat Kabupaten Gayo Lues, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues melalui Komisi A, memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk menjadi Calon Panitia Seleksi Anggota Komisioner Independen Pemilih (KIP) Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028.

Dalam pengumumannya DPRK Gayo Lues Nomor 170/38/DPRK/2023 Tertanggal 29 – Maret – 2023, yang ditanda tangani oleh Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin SH dan Ketua Komisi A DPRK Gayo Lues H. Khalidin BA. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues melalui Komisi A DPRK membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues dengan Persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

2. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau sederajat.

3. Mampu membaca Al-Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Departemen Agama.

4. Surat Pernyataan diatas Materi Rp. 10.000, terkait bersedia tidak menjadi Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues. Serta Anggota dalam Pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Tim Independen.

Baca Juga :  Warga Temukan Mayat Bayi Di Sungai Ulu Aih Kampung Uyem Beriring

5. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000, bagi yang tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling kurang dalam jangka waktu lima (5) Tahun sebelumnya tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik Lokal yang bersangkutan.

6. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

7. Surat Pernyataan diatas Materi Rp 10.000. Tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.

8. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

9. mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Komisi A DPRK Gayo Lues dengan melampirkan.

A. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga empat (4) lembar.

B. Phas Fhoto berwarna terbaru Ukuran 4×6 sebanyak empat (4) lembar.

C. Daftar riwayat hidup.

Baca Juga :  Dalam Jum'at Curhat, Ini Kata Kapolres Gayo Lues

D Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain, yang mendukung kompetensi Calon.

10. Jumlah Panitia Seleksi Anggota KIP sebanyak Lima (5) Orang dan bekerja paling lama tiga bulan.

11.Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 03 – April sampai dengan 05 April – 2023 Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 16.00 WIB jam kerja.

12. Tempat pendaftaran bertempat di ruang Komisi A sekretariat DPRK Gayo Lues jalan Datok Sere Nomor 1 Blangkejeren.

13. Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Gayo Lues diruang Komisi A, atau dapat menghubungi Kontak person Saudara Hanzani Syahputra SH di Nomor 0852 61708060 atau saudara Juliarman GO.S. SPd di Nomor 0853 5904 1885.

Terpisah, Ketua DPRK Gayo Lues H. ALI Husin menjelaskan, dibentuknya Calon Anggota Independen ini, disebabkan masa tugas Komisioner KIP Gayo Lues Priode 2019-2023 nanti, sehingga sesuai dengan mekanisme yang berlaku DPRK Gayo Lues tentunya harus menyiapkan Tim Independen oleh Komisi A, setelah nanti terbentuk Tim independen, merekalah nantinya bertugas melakukan penjaringan calon Anggota KIP.

“Selanjutnya hasil penjaringan calon Anggota KIP yang dilakukan oleh Tim independen seluruh hasilnya diserahkan ke ketua komisi A,”Pungkas Ali Husin.
(Mus)

Berita Terkait

Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Halalbihalal di Kampung Jawa Perkuat Jalinan Silaturahmi dan Persaudaraan Warga
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Polres Gayo Lues Ungkap Curas Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam
Pengungkapan Jaringan Sabu di Gayo Lues, Aparat Amankan Pengedar, Kurir, dan Pengguna
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB