Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 20:27 WIB

50660 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram|NTB,– Di kutip dari laman media Tribun Lombok.com. Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah diramaikan oleh beredarnya informasi menyesatkan di media sosial, terutama di platform Facebook dan grup-grup WhatsApp. Informasi tersebut menyebutkan akan digelarnya razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, disertai ancaman penahanan kendaraan dan kewajiban membayar parkir hingga Rp400 ribu per hari. Tidak hanya itu, dalam pesan yang beredar, juga disertakan jadwal dan titik-titik lokasi razia, seolah-olah merupakan bagian dari operasi gabungan nasional.

Menanggapi keresahan publik tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj Eva Dewiyani, angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar itu adalah tidak benar alias hoaks.

“Hoaks, Pak. Tidak ada pengumuman resmi dari Bappenda NTB. Informasi itu menyesatkan dan sudah berkembang ke mana-mana tanpa dasar yang jelas,” tegas Eva saat dikonfirmasi media ini, Selasa (15/4/2025).

Eva menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman yang menyangkut razia dengan ancaman denda tinggi sebagaimana yang beredar di masyarakat. Ia memastikan, setiap kebijakan resmi dari Bappenda NTB selalu disampaikan melalui kanal informasi resmi, lengkap dengan logo instansi.

“Kalau memang ada pemberitahuan resmi, pasti disertai logo dan saluran resmi Bappenda. Kami imbau masyarakat agar tidak langsung percaya begitu saja dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eva menuturkan bahwa kegiatan operasi gabungan (opgab) bukanlah hal baru. Kegiatan tersebut sudah rutin dilaksanakan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2024, justru beberapa mekanisme sudah mengalami perubahan signifikan.

“Dalam Pergub 32 Tahun 2024 ditegaskan bahwa tidak ada lagi praktik uang jaminan seperti sebelumnya. Penahanan sementara hanya dilakukan terhadap STNK atau kendaraan, itu pun tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Babinsa Desa Prode Hadiri Pembukaan Ta’aruf MTQ ke-XXXVI Kecamatan Plampang

Ia menambahkan, jika seluruh kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun ditahan, maka kantor Samsat tidak akan mampu menampung jumlahnya.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan yang bijak. Tidak serta merta menahan semua kendaraan, karena masyarakat juga ingin merasa aman dan nyaman dalam berkendara,” imbuh Eva.

Menyikapi munculnya angka parkir Rp400 ribu per hari dalam narasi hoaks yang beredar, Eva menyebut hal itu sangat tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

“Angka itu sangat mengada-ada. Tidak ada aturan yang menetapkan denda atau biaya parkir seperti itu,” katanya.

Untuk itu, Bappenda NTB mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Eva juga mengajak masyarakat untuk membaca regulasi secara utuh, guna menghindari kesalahpahaman.

“Silakan dibaca Pergub 32 Tahun 2024 secara menyeluruh, agar tidak timbul bias dan tafsir keliru yang justru merugikan diri sendiri,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Lembaga Deeniyat Sumbawa Sukses Gelar Wisuda Tahfidz Angkatan Ke-5 Sekaligus Peringati Hari Santri Nasional 2025
Diduga Terlibat Skandal Dana Siluman dan BTT, GERPOSI Minta Kapolda dan Kajati Tangkap dan Periksa Gubernur Iqbal
Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak
Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas
Polres Sumbawa Musnahkan 295,53 Gram Barang Bukti Sabu:
Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.
Ucapan Selamat Mengalir untuk H. Muhammad Amru yang Resmi Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030
Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Karimun Diguncang Skandal ‘Gelper’ Berkedok Permainan Anak: Anak-anak di Arena Judi Terselubung, Dinas Pariwisata Ancam Cabut Izin!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Gegara Duit Judi KIM: Karimun Terancam Jadi Kota Gelap Perjudian Misteri Bekingan Kuat Di Balik Riuh Tebak Lagu Di Pusat Kota

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara

Berita Terbaru