Aceh Tamiang – Mak Gawat,???. Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) Republik Indonesia (RI) Cabang Banda Aceh menemukan sejumlah kejanggalan dan permasalahan di Tujuh Belas (17) Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 lalu.
Ke 17 Paket tersebut juga tidak Tanggung – tanggung dan bahwa dari temuan BPK – RI Perwakilan Aceh tersebut kekurangan Volume hingga mencapai Rp. 3 Milyar lebih, “Na’u Jubilah Minjalib”.
Mengutip laman’Transparancy. Com’, pada Tahun Anggaran 2023 yang lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengalokasikan Belanja Modal Jalan (BMJ) Irigasi dan jaringan Sebesar Rp. 70,8 Milyar dengan realisasi Sebesar Rp. 68 Milyar atau 95 % dari Anggaran.
Namun Anggaran tersebut merupakan Alokasi belanja Modal jalan, Irigasi dan Jaringan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang Sebesar Rp. 69,1 Milyar dengan realisasi per 31 – Desember – 2023 Sebesar Rp. 66.2 Milyar atau 95,94 % dari Anggaran.
Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 1.A/LHP/XVIII.BAC/03/2024 Tanggal – 25 – Maret – 2024 terdapat kekurangan Volume di 17 Paket Pekerjaan tersebut diantaranya, Penanganan Long Segment jalan Bandung Jaya – Dusun Air Terjun Paya Tampah dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 7,8 Milyar.
Kegiatan tersebut dikerjakan Oleh CV. AG dengan Nomor Kontrak, 600.620/009/BMJL. Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 lalu, Gawat, ???.
Sehingga dari hasil Pemeriksaan BPK – RI Perwakilan Aceh menemukan kekurangan Volume pada Kegiatan tersebut Sebesar Rp. 865 Juta lebih.
Kemudian, Proyek Penanganan Long Segment Jalan Tenggolon Desa Kumbul yang dikerjakan Oleh CV. AI dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 12,8 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sehingga Pekerjaan dengan Nomor Kontrak 600.620/008/BM – JL/VII/2023 Tertanggal – 20 – Juli – 2023 mengalami Kekurangan Volume Sebesar Rp. 864 Juta.
Pelaksanaan Pembangunan Jalan Suka Jadi Ingin Jaya yang dikerjakan oleh PT AAU dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 2,6 Milyar, Adapun Kekurangan Volume pada kegiatan ini mencapai Rp 374 Juta lebih.
Kegiatan Penanganan Long Segment Jalan Komplek Pertamina – Pabrik Mini PKS Paya Meta bersumber dari DAK dengan nilai kontrak Rp 7,3 miliar lebih. Berdasarkan kontrak nomor 600/620/007/BMJL/VII/2023, mengalami kekurangan volume sebesar Rp 223 juta lebih.
Selain itu, juga ada pekerjaan Penanganan Long Segment Jalan Saptamarga – Kampung Besar, Kecamatan Mulia dengan Pagu Anggaran Rp 3,4 Milyar bersumber dari DAK. Kekurangan volume kegiatan tersebut Rp 142 Juta lebih.
Dan Pembangunan Jalan Dusun Mandailing – Tupah mengalami kekurangan Volume Rp 137 Juta lebih yang dikerjakan oleh CV DM dengan Nilai Kontrak Rp 921 Juta.
Adapun pekerjaan Pengerasan Jalan Jamur Jelatang Kecamatan Rantau dikerjakan oleh CV ARJ kekurangan volume Rp 90 juta dari nilai kontrak Rp 185 juta.
Selain itu, Pengaspalan Jalan Ie Bintah – Kampung Bukit – Kampung Alue Lhok kekurangan volume oleh CV SP Rp 80 juta.
Begitu juga Penanganan Long Segment Jalan Simpang Kedai Besi – Suka Jadi oleh CV JK kekurangan volume Rp 76 juta.
Kemudian, Pembangunan Jalan Sungai Kuruk II – Lubuk Damar yang dikerjakan oleh CV KK mengalami kekurangan volume sebesar Rp 35 juta dari nilai kontrak Rp 2,3 miliar.
Ada juga Pembangunan Jembatan Pematang Durian Tahap V Jalan Pematang Durian – Suka Makmur terjadi kekurangan volume Rp 33 juta dari nilai kontrak Rp 3,7 miliar. Kegiatan ini dikerjakan oleh CV PK.
Pekerjaan Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda yang dikerjakan oleh CV KJM mengalami kekurangan volume sebesar Rp 33 juta dari nilai kontrak Rp 185 juta.
Selanjutnya, Pembangunan Talud Kampung Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru kekurangan volume Rp 19 juta dikerjakan oleh CV GJ.
Serta Pengerasan Jalan Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau dikerjakan oleh CV AK mengalami kekurangan volume Rp 13 Juta. Masing – masing dua kegiatan ini dengan nilai kontrak Rp 185 juta.
Seterusnya, Pembangunan Talud Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru dengan nilai kontrak Rp 102 juta terjadi kekurangan volume Rp 13 juta. Kegiatan ini dikerjakan oleh CV GJ.
Kegiatan Rekonstruksi Jalan Tangsi Lama – Punti mengalami kekurangan volume Rp 12 juta lebih dari pagu anggaran Rp 475 juta dan pekerjaan pengerasan Jalan Seruway Kampung Sukaramai II kekurangan volume Rp 11 dari nilai kontrak 185 juta. Dua kegiatan ini kerjakan oleh CV AK.
Menangapi adanya kekurangan volume hingga Rp 3 miliar dalam pelaksanaan kegiatan Dinas PUPR tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang angkat bicara.
Menurutnya, pengawasan PPK untuk seluruh proyek tersebut bobrok.
“Pengawasan oleh PPK proyek tersebut benar-benar bobrok, ” ungkapnya.
Hisar mengungkapkan, bahwa temuan BPK tersebut tidak pernah ada,apabila pengawasan oleh Dinas PUPR Aceh Tamiang dilaksanakan dengan baik.
“Jika mereka (Dinas PUPR Aceh Tamiang) melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya, temuan BPK tersebut tidak akan pernah ada,” paparnya.
Untuk itu, Hisar meminta aparat hukum terkait Aceh Tamiang untuk memeriksa PPK proyek tersebut.
“Jaksa harus periksa PPK-nya. Dan jika terbukti, jebloskan ke penjara,” sebutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang, Mix Donal, SH yang dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut mengatakan, bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti.
Siang pak. Saya Plt PU. Tapi saya bukan KPA. Yang bapak sampaikan itu merupakan temuan BPK yg harus kita tindak lanjuti. Dan kita sudah sampaikan untuk segera membayar hasil temuan BPK. Alhamdulilah sudah ada yang membayar, kelebihan bayar tersebut. Dan terus kita tagih untuk segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Sampai batas yang telah ditentukan,” sebutnya.
Ketika disinggung bahwa adanya temuan BPK tersebut diduga akibat adanya “persekongkolan antara Dinas PUPR Aceh Tamiang dan kontraktor.”
“Masalah kongkalikong itu saya engak tau ya. Nanti masalah sanksi nanti kita bicarakan sama KPA-nya,” terangnya.
Ketika ditanya sudah berapa banyak yang sudah mengembalikan hasil temuan BPK, Donal mengaku belum lihat secara keseluruhan.
“Saya belum lihat semua, tapi sudah banyak yang kembalikan .Waktunya mungkin sampai akhir bulan ini kalau engak salah saya. 60 hari kalau engak salah waktunya. Kalau engak diselesaikan itu urusan APH, ” terangnya.
Begitu juga Ilham Pimpinan salah satu Lembaga Anti Korupsi saat diwawancarai awak media a1News co id,Kamis 20-02-2025 . Ilham mendorong APH segera menindak lanjuti hasil temuan BPK tersebut. [Tim]