Kajari Gayo Lues Gayo Lues Gelar Penyuluhan Dan Penerangan Hukum JMS

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:40 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Putera

Gayo Lues – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tentang “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying”.

Kegiatan tersebut berlangsung di SMA Negeri 1 Blangpegayon, Kecamatan Blangpegayon, Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Heri Yulianto SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Handri SH mengatakan, untuk mengejar semua cita-cita itu harus memiliki disiplin yang lebih dari generasi sebelumnya, sebab kita semua sekarang berada di era globalisasi sehingga persaingannya lebih luas sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita.

“Jangan hanya bisa hanya duduk diam saja didalam kelas tanpa melakukan apapun, maka dari itu kita harus lebih disiplin,” katanya.

Dilanjutkannya, agenda penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilakukan dengan tema “Bahaya Judi di Kalangan Remaja” berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT – 75 /L.1.26/Dsb.4/08/2024 tanggal 23 Januari 2025.

Baca Juga :  Memasuki 23 Ramadhan, Sat Samapta Polres Galus, Terus lakukan Patroli Rutin Mencegah Kamtibmas

yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunya, sampai saat ini, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar, Adapun pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Bahaya Judi di Kalangan Remaja” berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT – 75 /L.1.26/Dsb.4/08/2024 tanggal 23 Januari 2025.

Dijelaskan, lembaga Kejaksaan RI dan kewenagan yang dimiliki oleh Kejaksaan serta menyampaikan bahwa bagaimana Tupoksi Kejaksaan, judi adalah perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam sebuah permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.

Pun demikian, Ruang lingkup mengenai perbuatan maisir sebagaimana diatur dalam karena Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, ketentuan pidana atau hukuman untuk maisir diatur dalam pasal 18,19,20,21, dan 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman pidana perkara judi/maisir diancam sambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Baca Juga :  Personel Satlantas Polres Gayo Lues kawal kegiatan Hari Amal Bhakti kementerian Agama ke 77 

Sedangkan, Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying” dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gayo Lues serta dilaksanakan di SMA Negeri 1 Blangpegayon Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues.

UU ITE adalah singkatan dari Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini merupakan peraturan hukum yang mengatur penggunaan dan perlindungan informasi elektronik di Indonesia.
– Cybercrime adalah Kejahatan Komputer yang ditunjukkan sistem atau jaringan komputer yang mencakup segala bentuk yang menggunakan perangkat komputer.

“Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan terus berupaya memberikan edukasi kepada para Pelajar yang ada di Kabupaten Gayo Lues terhadap berbagai persoalan dan perkembangan hukum yang terjadi sehingga Pelajar dapat memperoleh manfaat,” Tutupnya. []

Berita Terkait

Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Halalbihalal di Kampung Jawa Perkuat Jalinan Silaturahmi dan Persaudaraan Warga
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:38 WIB

Audit Lapangan Itdam IX/Udayana, Jembatan Gantung Sumbawa Dipastikan Dukung Ekonomi dan Pendidikan

Rabu, 29 April 2026 - 11:32 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Ropang Perkuat Peran Teritorial dalam Sosialisasi IKD

Rabu, 29 April 2026 - 11:25 WIB

‎Lewat Jam Komandan, Babinsa Didorong Lebih Aktif dan Responsif di Wilayah Binaan

Selasa, 28 April 2026 - 21:22 WIB

Babinsa Brang Kolong Turut Sukseskan Penanaman Mangrove di Dusun Lab. Ujung

Selasa, 28 April 2026 - 19:37 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas, Itdam IX/Udayana Tinjau Program dan Infrastruktur di Sumbawa

Selasa, 28 April 2026 - 19:30 WIB

Koramil 1607-04/Alas Dampingi Kunjungan Deputi III BNPB Sekaligus Penyaluran Bantuan

Selasa, 28 April 2026 - 19:17 WIB

Danramil 1607-08/Moyo Hulu Hadiri Rakor Perbaikan Saluran Irigasi di Bendungan Batu Bulan

Selasa, 28 April 2026 - 19:11 WIB

‎Proyek Jembatan Garuda di Kerekeh Berjalan Bertahap dan Terukur

Berita Terbaru