Kajari Gayo Lues Gayo Lues Gelar Penyuluhan Dan Penerangan Hukum JMS

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:40 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Putera

Gayo Lues – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tentang “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying”.

Kegiatan tersebut berlangsung di SMA Negeri 1 Blangpegayon, Kecamatan Blangpegayon, Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Heri Yulianto SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Handri SH mengatakan, untuk mengejar semua cita-cita itu harus memiliki disiplin yang lebih dari generasi sebelumnya, sebab kita semua sekarang berada di era globalisasi sehingga persaingannya lebih luas sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita.

“Jangan hanya bisa hanya duduk diam saja didalam kelas tanpa melakukan apapun, maka dari itu kita harus lebih disiplin,” katanya.

Dilanjutkannya, agenda penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilakukan dengan tema “Bahaya Judi di Kalangan Remaja” berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT – 75 /L.1.26/Dsb.4/08/2024 tanggal 23 Januari 2025.

Baca Juga :  Tim INAFIS Satreskrim Polres Gayo Lues Selidiki penyebab kebakaran 38 unit rumah di kota blangkejeren Kab. Gayo Lues

yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunya, sampai saat ini, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar, Adapun pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Bahaya Judi di Kalangan Remaja” berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT – 75 /L.1.26/Dsb.4/08/2024 tanggal 23 Januari 2025.

Dijelaskan, lembaga Kejaksaan RI dan kewenagan yang dimiliki oleh Kejaksaan serta menyampaikan bahwa bagaimana Tupoksi Kejaksaan, judi adalah perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam sebuah permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.

Pun demikian, Ruang lingkup mengenai perbuatan maisir sebagaimana diatur dalam karena Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, ketentuan pidana atau hukuman untuk maisir diatur dalam pasal 18,19,20,21, dan 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman pidana perkara judi/maisir diancam sambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Baca Juga :  PJ. Bupati Galus Alhudri Didampingi Ketua DPRK Dan Wakil DPRK Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Desa Pining

Sedangkan, Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying” dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gayo Lues serta dilaksanakan di SMA Negeri 1 Blangpegayon Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues.

UU ITE adalah singkatan dari Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini merupakan peraturan hukum yang mengatur penggunaan dan perlindungan informasi elektronik di Indonesia.
– Cybercrime adalah Kejahatan Komputer yang ditunjukkan sistem atau jaringan komputer yang mencakup segala bentuk yang menggunakan perangkat komputer.

“Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan terus berupaya memberikan edukasi kepada para Pelajar yang ada di Kabupaten Gayo Lues terhadap berbagai persoalan dan perkembangan hukum yang terjadi sehingga Pelajar dapat memperoleh manfaat,” Tutupnya. []

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:02 WIB

Kasatreskrim Polres Sumbawa Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Polisi, Gunakan Nomor WhatsApp Palsu

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

‎Dekat dengan Rakyat, Babinsa Balebrang Dampingi Warga Terima Bantuan Pangan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:23 WIB

Semangat Baru Olahraga di Lunyuk! Lapangan Pickleball Diresmikan, Camat Cup 2026 Dimulai

Senin, 22 Juni 2026 - 08:13 WIB

‎Mangrove untuk Masa Depan: Kodim 1607/Sumbawa Dukung Edukasi dan Aksi Lingkungan di Nanga Sira

Senin, 22 Juni 2026 - 08:08 WIB

‎Melalui Komsos, Babinsa Labuhan Bajo Serap Aspirasi Warga Secara Langsung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:42 WIB

Semangat Kebersamaan di Dusun Bajo, Babinsa dan Warga Bersihkan Sampah di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Berita Terbaru