Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 1 Orang Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 1.013 Gram.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:19 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Sebagai wujud komitmen nyata Polda Kepri dan jajarannya dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias C bin A pada tanggal 21 Agustus 2024.

Penangkapan ini berlangsung di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.013 gram. Selasa (27/8/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi singkat penangkapan seorang pria berinisial S alias C bin A, yang terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka setelah ia melompat dari dermaga ke laut dan akhirnya ditangkap di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000,-. Penggeledahan lebih lanjut pada sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh S, disaksikan oleh dua orang saksi sipil, menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1.013 gram yang disimpan dalam kantong plastik biru, dan diakui sebagai milik tersangka.

Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap Sindikat Judi Online. 11 Tersangka Ditangkap.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Lebih lanjut, pengungkapan kasus-kasus narkoba ini menegaskan keseriusan dan komitmen kuat Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.

Kami bertekad untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita.

Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini dengan melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka. Partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kontribusi penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, serta melindungi generasi penerus dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.” Ucap Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Selanjutnya katanya, barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1.013 gram, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000,-.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Balap Liar, Polresta Barelang Dan Polsek Jajaran Amankan 181 Unit Sepeda Motor.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait narkotika Golongan I. Pasal 112 ayat 2 menetapkan hukuman bagi individu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1.000.000.000,- dan Rp10.000.000.000,-.

Sementara itu, Pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, mencakup tindakan seperti menjual, membeli, atau menyimpan, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sama besarnya. Kedua pasal ini bertujuan untuk memberikan hukuman yang berat guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan Narkotika.

Demikian Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP. Anggoro Wicaksono SH,SIK,MH.

[ALBAB]

Berita Terkait

Kios Ilegal di Bengkong Laut: Arogansi Pengusaha Vs. Ketegasan Pemerintah (atau Sekadar Gertak Sambal)?
Ketua PWI Batam Dinilai Arogan, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Desak Klarifikasi dan Tindakan Konkret
Pertemuan Klarifikasi Preman Berkedok Wartawan Berakhir Rusuh, Wartawan Batam Kecewa
BNN RI Dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu. Ini Bukti Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi.
Siapa Di Balik Kios Ilegal di Buffer Zone RW 10, Berani Lecehkan SP Kelurahan Bengkong Laut
Kelurahan Bengkong Laut Kirim SP 1 Kepada Pemilik Kios Ilegal Di Buffer Zone, Dan Harus Segera Di Bongkar.
Polres Karimun Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Ajak Personel Hayati Nilai Luhur Ideologi Bangsa
Gawat !!! Perjudian jenis Sie Jie, Togel Serta HK Polls Di Kota Batam, Di Duga Luput Dari Pantauan Aparat Penegak Hukum, Ada Apa, !!!.

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Wujudkan Visi SDM Unggul: Prioritaskan Beasiswa Vokasi untuk Putra-Putri Terbaik Daerah di Berbagai Politeknik Unggulan

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:00 WIB

Birokrasi Gayo Lues Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRK: “Sudah Keluar dari Norma Pemerintahan Sehat!”

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:23 WIB

Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:32 WIB

Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:52 WIB

Kisah Tragis di Balik Kepergian B: Pekerja Kontrak yang Ditemukan Tak Bernyawa

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:38 WIB

Tragis: Petani Gayo Lues Tewas Diduga Akibat Amukan Gajah Liar di Hutan Kopi

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:49 WIB

Perjalanan Horor di Gayo Lues: Sopir Travel Diduga Cabuli Penumpang di Mobil

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:56 WIB

Tonggak Baru Pembangunan Gayo Lues: 78 CPNS Diangkat, Bupati Suhaidi Tekankan Revolusi Pelayanan Publik dan Sinergi Pembangunan Jangka Panjang

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB