Personel Posubsektor Rumah Bundar Polres Galus, Kembali Berhasil Ringkus 3 Orang Pelaku Bawa Ganja

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 9 Januari 2023 - 14:59 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Oposisinews86.com – Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Personel Polsubsektor Rumah Bundar Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues (Galus) yang dipimpin langsung Aipda. Zulkhaidir SH berhasil mengungkap dan meringkus tiga Pelaku pembawa Ganja di perbatasan rumah bunder jalan Blangkejen – Kutacane.
Hal tersebut merupakan giat Kepolisian dalam rangka mendukung Program Quick Wins Presisi dalam menciptakan kondusifitas di wilayah hukum polres Gayo Lues oleh Kapolres Gayo Lues AKBP. Efrianza SIK dan jajarannya.
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas  Narkotik jenis ganja seberat 5 Kg.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Narkoba AKP. Darli SH kepada Wartawan Oposisinews86.com melalui Pers Release dari Humas Polres Gayo Lues, Minggu (08/01/2023), Kemaren.
Kasat Narkoba menceritakan, Kronologis kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 – Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB seperti biasanya, Personel Polsubsektor rumah bunder melakukan kegiatan pemeriksaan rutin kepada kendaraan yang melintas melewati perbatasan harus diperiksa sebelum melanjutkan perjalanan ke Medan Sumatera Utara.
Tempat pukul 23.00 WIB, personel yang sedang bertugas pada saat itu memberhentikan salah satu kenderaan jenis Toyota Innova warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren menuju Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah tas ransel warna hitam coklat yang berisi Narkotika jenis ganja, setelah di Interogasi oleh petugas, ternyata Mobil tersebut merupakan Mobil Trevel lintas Blangkejen – Medan.
Menurut Kasat Narkoba, pemilik tas ransel tersebut adalah salah satu penumpang yang mengaku berinisial I.D merupakan warga Rantau Perapat Medan Sumatera Utara,” selanjutnya pelaku yang berinisial I.S langsung hari itu juga diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Gayo Lues disertai penyerahan pelaku dan barang bukti pada pukul 01.30 WIB,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas lanjut Perwira Balok tiga di Pundak ini, pelaku berinisial I.D menerangkan, bahwa ganja tersebut didapatnya dari saudara I.S dan Saudara M yang merupakan warga Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues. ” Selanjutnya pukul 04.30 WIB dilakukan penangkapan kepala I.S dirumahnya bertempat di Desa Pantan Cuaca dan satu lagi pelaku M merupakan warga Desa Pantan Cuaca juga,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihak Satreskoba kepada pelaku I.S dan M benar kedua orang tersebut ada melakukan penjualan Narkotika jenis ganja kepada I.P seberat 5 Kg pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 pukul 18.00 WIB di rumah AM (Nama Panggilan) di Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca dengan harga jual sebesar Rp 3 Juta Rupiah.
” Nah, dari 5 Kg ganja tersebut milik I.S bin Ismail dan 4 Kg dan 2 Kg, milik AM, R (Nama Panggilan) yang saat ini masih dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan M juga ikuti serta dalam proses penjualan ganja kepada I.S serta ikut menikmati sebagian hasil penjualan ganja tersebut namun, Barang Bukti (BB) ganja tersebut setelah ditimbang hanya berat berkisar 2,42 Kg saja,” Pungkas Kasat Narkoba singkat.
(Red)
Baca Juga :  Mantan Mahasiswa Tewas Gantung Diri Di Kediamannya

Berita Terkait

Polres karimun di bawah ke pemimpinan  AKBP Yunita Stevani, judi nomor merajalela
Pembunuhan Sadis di Gayo Lues Terungkap, Pelaku Curas yang Menewaskan Korban Berhasil Diringkus Polisi
Desakan Sidak Produk Frozen Food di Karimun, Dugaan Lemahnya Pengawasan Pangan Mengemuka
Fenomena Wartawan Rangkap Pengurus Usaha Bermasalah di Karimun, Ancaman Serius bagi Integritas Pers
Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Terkunci di Gayo Lues, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Jika Saksi Ahli Pidana Berhalangan Lagi, Jaksa Tawarkan Sidang Secara Virtual, Hakim : Posisi Berikan Keterangan Harus di Kantor APH
Tiga Tersangka Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Diringkus Tim Rimueng
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Lari ke Ladang Sawit, Sabu 15,23 gram ditemukan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru