Unit Reskrim Polsek Nongsa Amankan Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

KABIRO BATAM

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:08 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Humas Polresta Barelang Batam.

BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Di Kos-Kosan Kav. Bida Kabil Kec. Nongsa Kota Batam. Selasa (06/08/2024)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan berinisial YA (15 tahun) yang mana pelaku masih di bawah umur dan masih sekolah, pelaku berhasil di lakukan penangkapan di Teluk Nipah Kel. Kabil Kec. Nongsa pada tanggal 06 agustus 2024.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie S.IP, M.H. menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kos kosannya yang terletak di Kav. Bida Kabil Kec. Nongsa Kota Batam.

Baca Juga :  Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara

Kemudian keesokan harinya pada saat akan berangkat kerja pada pukul 08.30 Wib, sepeda motor milik korban merk honda beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang, kemudian pelapor mencoba mencari motor tersebut di sekitaran tempat kejadian namun tidak di temukan, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 14.000.000 dan selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa diduga Pelaku Curanmor yang terjadi di Kos-Kosan Kav. Bida Kabil Kel. Kabil Kec. Nongsa-Kota Batam saat ini berada di Teluk Nipah Kel. Kabil Kec. Nongsa.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. menuju ke lokasi dan dengan gerak cepat berhasil mengamankan pelaku YA (15 tahun) dan 1 Unit R2 Jenis Beat yang diduga digunakan untuk melakukan Tindakan Curanmor tersebut.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gelar (KRYD) Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Balapan Liar C3 Dan Kejahatan Jalanan.

Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi, yang mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri saat ini berada di Rumah Sdr. Y yang beralamat di Kav. Pancur Swadaya, sepeda motor tersebut pelaku gunakan sendiri.

Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu di dorong pakai motor seperti yang terekam di cctv.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, S.IP, M.H. [ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB