Wow,???. Reklamasi Pantai Dangas Dilakukan Oleh Pihak Properti Ternama, Adalah Central Grup/Serenity Central.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 22:21 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, – PT Artha Bangun Kusuma, perusahaan pengembang yang sedang mempersiapkan lahan untuk pembangunan Perumahan Mewah Cerenity Central di lokasi Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, diduga melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa mengantongi izin legalitas yang diwajibkan oleh pemerintah.

Berdasarkan investigasi di lapangan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin cut and fill, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketiadaan memiliki izin menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pematangan lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pematangan lahan dan reklamasi yang dilakukan tanpa izin yang lengkap dapat merusak ekosistem pantai dan menimbulkan masalah lingkungan yang serius

Dimana, lokasi tersebut yang dahulu merupakan tempat rekreasi bernama pantai Dangas yang langsung menyatu dengan pantai (bibir laut) akan disulap menjadi lokasi bisnis oleh PT Artha Bangun Kencana

lokasi pematangan lahan itu juga tidak memiliki papan plang.
Papan informasi ini membantu masyarakat memahami apa yang terjadi di sekitar mereka dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Seharusnya pihak Pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait izin proyek cut and fill, guna mencegah pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan warga setempat.

Baca Juga :  Agar Ada Efek Jera Bagi Pengendara Yang Gunakan Knalpot Brong, Polsek Bengkong Polresta Barelang Gelar Razia Knalpot Brong.

Menurut Pemerhati lingkungan yang juga Pengiat LSM Kepri tersebut Kepada Wartawan, Minggu (04/08/2024) mengatakan, Jika kita mau jujur, jikapun mau membangun perumahan seharusnya pihak Perusahaan tahu aturannya dan jangan tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan Masyarakat. Serta penyusunan Dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan sy terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.

Selain itu, SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL,UPL.

Masih katanya, dalam Pasal 22 PP AMDAL Nomor 27 Tahun 1999 dijelaskan, 1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan Studi kelayakan rencana Usaha dan atau kegiatan. 2. Hasil Analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.

Perlu kami jelaskan katanya lagi, perbedaan AMDAL, UKL, UPK dan SPPL, Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Baca Juga :  Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

Kemudian katanya, Izin Lingkungan adalah yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan memperoleh izin usaha lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

1.penyusunan AMDAL UKL/UPL
2. Penilaian AMDAL Pemeriksaan UKL/UPL
3. Permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Sehingga menurut investigasi Kami dilapangkan, bahwa Proyek di Pantai Dangas tersebut diduga tidak memiliki Izin Cut And Fill.

“Untuk itu, kita meminta Kepada pihak Instansi terkait salah satunya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Gakkum Provinsi serta Pihak Diskrimsus Polda Kepri agar menindak tegas adanya Kegiatan penimbunan bibir pantai (Reklamasi Pantai) tersebut,” Tutupnya.

Hingga Berita ini dikirim ke Meja Redaksi, Wartawan masih berupaya membangun Komunikasi dengan Pihak Perusahaan untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut.

[ALBAB]

Berita Terkait

Redaksi Media Oposisi News86.com Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Saudara Hendero Tan
Per Erat Silaturahmi Kapolda Kepri Buka Puasa Bersama Insan Pers Dan Santri.
Berkah Ramadhan, Rutan Batam Bersama Dharma Wanita Persatuan Berbagi Takjil Gratis kepada Masyarakat
Dugaan Praktik Oplos Beras Dan Gula Inpor Di Pergudangan Kawasan Jalan Bawal, Batu Merah Kota Batam.
Dampingi Kakanwil Ditjenpas Kepri, Karutan Batam Dan Ka.UPT Se – Kota Batam Melakukan Audiensi Bersama Kapolda Kepri
Ya Ampun,???. Penampungan Minyak Goreng Bekas Di Tanjung Sengkuang Diduga Tak Ada Izin, Bahkan Pemiliknya Balik Tantang Wartawan, Oooo Mantap,???.
Penampungan Minyak Goreng Bekas di Tanjung Sengkuang Batam Diduga Tak Kantongi Izin
Miris! Jelang Bulan Puasa Gelper Sky Villa Justru Aktif Beroperasi, APH Diminta Segera Tertibkan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:03 WIB

Pangdam IX/Udayana Kunjungi Kodim 1607/Sumbawa: Tekankan Kesetiaan, Keikhlasan, dan Pengabdian

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:44 WIB

Polres Loteng Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang.

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:17 WIB

Sertijab Bupati Dan Wakil Bupati Sumbawa : Estafet Kepemimpinan Menuju Sumbawa Unggul, Maju, Dan Sejahtera.

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:24 WIB

PT AMNT Ingkar Janji, Karang Taruna Perung Blokade Jalan, Warga Tuding Polisi Berpihak pada PT AMNT

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:48 WIB

Prabowo Tutup Retret Di Lembah Tidar Magelang

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:41 WIB

Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Mengapung di Perairan Ujung Blang, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:04 WIB

Polsek Utan Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Dusun Labuan Bua

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:23 WIB

Lambannya Proses Hukum Di Polres Sumbawa. Suami Nekat Serang Pria yang Diduga Memperkosa Istrinya

Berita Terbaru