Ketua HMI Badko Sumbagtera, Soroti Pernyataan Dari FKPMR Dan PPMR.

KABIRO MERANTI

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:46 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua pengembangan pembinaan organisasi, HMI badan koordinasi sumatera bagian tengah dan Utara ( BADKO sumbaghtera) Alfan prasad menyoroti pernyataan yg di rilis oleh FKPMR dan PPMR.

Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

“Menyorot pernyataan FKPMR dan PPMR beberapa hari lalu. Merupakan hal lumrah dan biasa mengingat ini adalah provinsi Riau yang berbudaya. Dengan kata lain kami mendukung pernyataan dari para tokoh Riau tersebut pernyataan itu sederhananya merupakan bukti mereka masih memikirkan Riau.” Ujar Alfan prasad ( Kabid PPO HMI BADKO sumbaghtera )

“Dan saya rasa itu masih sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Sambung alfan

Baca Juga :  Kapolres Meranti Pimpin Latpraops Operasi Mantap Praja Lancang kuning 2024.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat diriau ikut memeriahkan proses pesta demokrasi pilkada serentak di provinsi riau mendatang. tetap pada etika dan norma demokrasi, untuk menciptakan demokrasi yang berbudaya di Riau.” Tutup Alfan. [Yudi Yustira]

Berita Terkait

Kunjungi Mapolres Meranti, Wakapolda Riau Tanam Pohon dan Tegaskan Komitmen Green Policing
Polres Meranti Tahan Pejabat DKPP Atas Dugaan Korupsi Bibit Kopi Liberika
GRIB Jaya Kep. Meranti Gelorakan Dukungan Penuh untuk Polres Meranti dalam Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Kado Spesial Hari Bhayangkara ke-79: Polres Meranti Beri SIM Gratis untuk Warga Berulang Tahun di Tanggal Istimewa
Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Keluarga Besar SMA Negri 3 Tebing Tinggi Gelar Santunan Anak Yatim
Polres Meranti Gelar Patroli KRYD Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Meranti

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB