LMCM Meranti Kritisi Kegiatan Renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan Diduga Kangkangi Peraturan Presiden.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:54 WIB

50960 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.

SELATPANJANG – LMCM Meranti Kritisi Kegiatan Renovasi Pelabuhan Tanjung harapan yang diduga Mengengkangi Peraturan Presiden.

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga peraturan presiden (Perpres) 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pembangunan, Proyek yang didanai oleh negara.

Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) kabupaten kepulauan Meranti angkat suara terkait kegiatan Renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi yang masih berlangsung. Adapun Bobot sejumlah pekerjaan rata-rata sudah mencapai setengah menjelang rampung, Ungkap Asrul sebagai Sekretaris LMCM kepulauan Meranti itu.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Plt Bupati Asmar Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan

Junior Manager Kawasan PT Pelindo Selatpanjang Indra Ardiansah menerangkan, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian mereka dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Khususnya pengguna jasa terminal Penumpang di daerah Selat Panjang dan sekitar namun papan nama kegiatan bukan kewajiban ungkapnya.

“Sehingga kami berharap terminal penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang bisa sejajar dengan terminal penumpang PT Pelabuhan Indonesia (Persero) seperti Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun,” ujarnya, Ahad (9/6/2024). Sebagaimana dikutip dari beberapa media online Meranti.

Indra berharap dukungan dari seluruh pihak, mengingat ada sejumlah pertanyaan yang muncul terhadap kegiatan tersebut. Termasuk soal tidak adanya papan informasi proyek atau pekerjaan yang sedang berlangsung.

“Soal itu dapat kami sampaikan bahwa secara aturan pengadaan barang dan jasa PT Pelabuhan Indonesia sebagai BUMN tidak ada kewajiban untuk memasang plang proyek,” ujarnya.

Baca Juga :  Plt. Bupati Kepulauan Meranti Ikuti Minggu Ngaji On The Street Bersama ODOJ.

Lanjut untuk pemilihan dan penetapan pelaksanaan penataan terminal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagaimana Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

“Keputusan itu tertuang dalam nomor HK.01/22/9/2/SPGD/UTMA/PLND-23 tanggal 22 September 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Dan sebelum pelaksanaan kami juga telah sosialisasikan kepada pihak-pihak terkait,” tutupnya.

Namun berbeda dengan pandangan Ormas LMCM itu, bahwa pengerjaan kegiatan Renovasi Pelabuhan itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.(“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Presiden serta Peraturan Gubernur Riau yang sudah jelas, langkah dilakukan pihak PT.Perindo sudah Mengengkangi Amanah Konstitusi.

“LMC Kepulauan Meranti Berharap Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau segera ambil tindakan kongkrit demi keadilan dan kesetaraan hukum bagi setiap orang,” Tutupnya.[]

Berita Terkait

Solar Subsidi Jadi Rebutan, Dua Truk Kuning di SPBU Dundangan Disorot Tim Investigasi
Jalan Rusak 20 Tahun di Desa Topang, Ke Mana Arah Pembangunan? Desakan Audit Dana Desa Menguat
Dugaan Perizinan dan Asal Kayu Galangan Kapal di Serapung Disorot, Warga Desak Transparansi
Dugaan Pemukulan Anak Yatim di Areal Perkebunan Pelalawan Disorot, Seruan Hentikan Praktik “Hukum Rimba” Menguat
Humas PT Essa Indah Timber Bantah Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi, Tokoh Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi di Area Kerja PT Essa Indah Timber Disorot, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Buka Dokumen Perizinan
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Mencuat di PT Indosawit, Desakan Pengawasan Menguat
Pukul 14.00 WIB Kantor Desa Sari Makmur Masih Terkunci, Warga Pertanyakan Disiplin Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 01:38 WIB

Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hilir Perkuat Pembinaan Teritorial

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jadi Fondasi Pencegahan Narkoba di Wilayah Alas

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu

Senin, 2 Nov 2026 - 09:32 WIB