Bravo, Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali Amankan dua Pelaku Perjudian Online.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 23:20 WIB

501,741 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Bripka, Sutrisno Personel Polres Gayo Lues.

Gayo Lues – Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku Tindak Pidana Jarimah Maisir (Perjudian) Online di Wilayah Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Jum’at, 26 April 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, Telah diamankan 2 (dua) orang pelaku dugaan Tindak Pidana Judi Online/Slot Mahjong melalui situs link @Ligaciputra, TR, 44, Wiraswasta, Blangjurung, Beranang, Kutapanjang, Gayo Lues dan SB, 38, Wiraswasta, Tampeng, Kutapanjang, Gayo Lues keduanya diamankan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pemain Judi Online berupa Slot Mahjong yang sudah sangat meresahkan di Wilayah Hukum Kutapanjang, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan pulbaket untuk menangkap pelaku pemain Judi Online berupa Slot Mahjong tesebut, jelas Kasatreskrim IPTU M. Abidin.

Baca Juga :  Kapolsek Rikit Gaib dan Jajaran Hadiri Apel Gabungan Bersama Muspika Kecamatan Rikit Gaib

Setelah mengetahui keberadaan pelaku selanjutnya sekira pukul 23.10 wib Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan pelaku pemain Judi Online/Slot mahjong tersebut di sebuah warung di Desa Kutapanjang Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, dari pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi Judi online/slot pada Handphone milik pelaku dalam sebuah link @Ligaciputra dengan nama akun milik pelaku @fikrgayo dengan isi saldo dalam akun @fikrgayo milik pelaku sebesar Rp. 38.913.(tiga puluh delapan ribu sembilan ratus tiga belas rupiah), dan pelaku juga mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa Togel, sedangkan SB (38) didapati barang bukti berupa hasil transaksi Judi online/slot di Handphone milik pelaku dalam sebuah Link @Ligaciputra dengan nama akun milik pelaku @purwaka77 dengan isi saldo dalam akun @purwaka77 milik pelaku sebesar Rp. 106. (seratus enam rupiah), dan oleh pelaku juga mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa Slot Mahjong tersebut selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Gayo Lues guna proses lebih lanjut, dan telah diserahkkan langsung kepada piket Reskrim Polres Gayo Lues, tutur Kasatreskrim.

Baca Juga :  Kajari Gayo Lues Dipercaya Sebagai Narasumber, Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik Dan Perkara Pertanahan Tahun 2023

Dari keuda pelaku Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Vivo2043 milik Pelaku dengan Nomor IMEI 1 8609920563774499
Nomor IMEI 2 8609920563774481 dan 1 (satu) Unit HP merk Vivo V2026 milik Pelaku dengan Nomor IMEI 1 869146059090952 Nomor IMEI 2 IMEI 2 : 869146059090945, jelasnya.

Kapolres Gayo Lues menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar tidak melakukan kegiatan Perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak dan istri serta merugikan orang-orang yang kita sayangi, tutup Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Walikota Langsa Launching Program Langsa Juara Mencetak 1000 Hafizh dan Hafizah Qur’an

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Walikota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 21:03 WIB

PAS Pulangkan Jenazah Ustadz Rahmatzul Azmi ke Langsa

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:27 WIB

Semarak HUT Ke-79 Bhayangkara di Langsa: Sinergi Polri-Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:17 WIB

Ratusan Jurnalis Aceh Serbu Langsa untuk UKW 2025, Perkuat Kualitas Pers Daerah

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:16 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa malam ini akan gelar Pawai Takbir

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:57 WIB

Wali Kota Langsa Silaturahmi Bersama Insan Pers Di Pendopo.

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:36 WIB

Pemerintah Kota Langsa Berikan 59 Ekor Hewan Kurban Untuk Gampong dan Dayah.

Berita Terbaru