Gayo Lues|Oposisi News 86 – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MI di Desa Persiapan Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,04 gram.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba melalui penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Menurut keterangan kepolisian, petugas yang mendatangi lokasi mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan 16 paket yang diduga berisi sabu dalam genggaman tangan kiri MI. Tidak berhenti sampai di situ, personel Satresnarkoba juga memeriksa area sekitar dan menemukan satu paket lainnya yang diduga berisi sabu, ditempelkan pada batang pohon di sekitar tempat penindakan.
Dari hasil penimbangan sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, 16 paket tersebut memiliki berat total 2,85 gram, sedangkan satu paket lainnya memiliki berat 0,19 gram. Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 3,04 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan empat lembar kertas putih bertuliskan harga sabu dan satu unit telepon seluler merek Oppo A3X berwarna merah gelap. Seluruh barang tersebut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Kabri menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu itu dengan cara membeli seharga Rp2 juta dari seseorang yang berada di wilayah kabupaten tetangga. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan perlu didalami untuk memastikan asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues saat ini masih melakukan pengembangan terhadap keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan awal tersebut. Polisi juga berupaya menelusuri identitas orang yang disebut dalam pengakuan MI serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
MI beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Meski demikian, status dan pertanggungjawaban hukum pihak yang diamankan tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan serta pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
AKP Kabri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak warga untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menurutnya, dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian memperoleh informasi awal, sehingga setiap dugaan tindak pidana dapat ditindaklanjuti melalui langkah yang terukur dan sesuai prosedur.
Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan dugaan tindak pidana dapat melaporkannya kepada Polres Gayo Lues maupun polsek terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110.
Dalam perkara ini, MI masih berstatus sebagai orang yang diamankan dan diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Keterangan mengenai dugaan tindak pidana tersebut disampaikan berdasarkan informasi awal dari kepolisian dan tetap terbuka terhadap perkembangan penyidikan maupun klarifikasi lebih lanjut. []




































