Sumbawa BesarNTB, oposisinews86.com, (4 Juli 2026) – Proses pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, diwarnai isu serius. Salah seorang dari tiga calon kepala desa (Kades) disebut-sebut diduga menggunakan ijazah yang keabsahannya dipertanyakan. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah narasumber anonim yang ditemui media ini, Jumat (3/7/2026).
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dugaan tersebut berawal dari hasil penelusuran terhadap dokumen administrasi calon yang bersangkutan.
Menurutnya, ijazah yang digunakan diduga tidak terdata dalam sistem PKBM maupun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan yang disebutkan.
”Pertama, ijazahnya diduga tidak terdaftar di BKBM Taruna Balong Dua maupun Dapodik pada SMA. Kami mempertanyakan keabsahannya. Namun untuk memastikan sah atau tidaknya dokumen administrasi itu bukan ranah kami, melainkan kewenangan Panitia Pemilihan atau Tim 9,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Panitia 9 berencana mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa pada Senin mendatang untuk meminta klarifikasi langsung mengenai keabsahan dokumen yang dipersoalkan. Menurutnya, meskipun ijazah tersebut telah dilegalisasi, Panitia 9 disebut masih meragukan keasliannya sehingga memilih melakukan verifikasi langsung kepada instansi yang berwenang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah seorang anggota Panitia 9 Pilkades Desa Sepukur. Saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa pihaknya memang akan mendatangi Dikbud Kabupaten Sumbawa untuk memastikan langsung keabsahan dokumen administrasi salah satu calon kepala desa.
”Insya Allah hari Senin kami ke Dikbud mau telusuri keabsahannya, Pak. Meskipun sudah dilegalisir, kami tetap ingin memastikan langsung. Justru ada komunikasi seperti ini dengan Bapak, kami sangat bangga. Supaya kami lebih berhati-hati, Pak,” tulis salah seorang anggota Panitia 9 melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media ini, (4/7).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Panitia 9 berkomitmen melakukan verifikasi secara langsung kepada instansi yang berwenang guna memastikan seluruh persyaratan administrasi calon kepala desa telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum tahapan Pilkades berlanjut.
Tak hanya itu, sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian identitas pada dokumen pendidikan dasar.
Ia menyebut nama yang tercantum dalam ijazah SD berbeda dengan data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan. Selain itu, terdapat informasi bahwa yang bersangkutan pernah mencoba mengikuti pendidikan Paket B di SMA Taruna Balong Dua yang berlokasi di Desa Tengke, Kecamatan Moyo Utara, namun disebut tidak dapat diproses karena adanya ketidaksesuaian data.
”Kami hanya ingin memastikan keabsahan ijazah yang bersangkutan. Banyak masyarakat di desa ini yang berpendidikan tinggi sehingga berharap dipimpin oleh seseorang yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Jangan sampai muncul persoalan hukum di kemudian hari,” kata sumber tersebut.
Sumber anonim tersebut juga mengingatkan agar Panitia 9 sebagai penyelenggara tahapan pemilihan lebih cermat dan selektif dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas persyaratan administrasi setiap bakal calon kepala desa.
Menurutnya, seluruh dokumen yang menjadi syarat pencalonan harus dipastikan keabsahannya sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
”Panitia 9 harus lebih selektif dalam menerima dan memverifikasi berkas persyaratan masing-masing calon kepala desa. Jangan sampai setelah salah satu calon atau calon terpilih ternyata persyaratan administrasinya bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut dapat berujung pada masalah hukum. Karena itu, kami berharap seluruh proses verifikasi dilakukan secara teliti, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Keterangan senada juga disampaikan narasumber lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, persoalan ini sebaiknya diklarifikasi langsung kepada pejabat teknis di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mulai dari bidang SD, SMP hingga SMA.
Ia bahkan mengingatkan agar Panitia 9 tidak mengulangi pengalaman kasus serupa yang pernah terjadi pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya.
”Kalau memang ada persoalan administrasi, sebaiknya diselesaikan sejak awal sebelum tahapan berlanjut. Jangan sampai setelah calon terpilih baru muncul persoalan hukum yang akhirnya merugikan semua pihak, termasuk calon itu sendiri,” ujarnya.
Masyarakat berharap seluruh proses verifikasi administrasi dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan Pilkades berlangsung jujur, adil, dan menghasilkan pemimpin yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini masih terus mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Camat Lantung, serta calon kepala desa yang disebut dalam informasi tersebut guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan. Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Af)




































