Saat Jutaan Suara Dibuang, Desakan Ambang Batas Parlemen 0 Persen Menguat Perdebatan Mengenai Ambang Batas

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:20 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang, Banten|Oposisi News 86 – Parlemen atau parliamentary threshold kembali memanas menjelang pembahasan arah sistem demokrasi Indonesia ke depan. Di tengah meningkatnya kritik terhadap kualitas representasi politik nasional, sejumlah aktivis demokrasi, akademisi hukum tata negara, dan kelompok masyarakat sipil mulai mendorong penghapusan ambang batas parlemen menjadi 0 persen.

Ketua Umum LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat Omar Rodhi SH

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menilai aturan ambang batas 4 persen yang berlaku saat ini telah melahirkan ketimpangan politik yang serius karena menyebabkan jutaan suara rakyat hilang tanpa representasi di parlemen.

Dorongan itu salah satunya disampaikan praktisi hukum dan aktivis kedaulatan rakyat, M. Omar Rodhi, SH, yang menilai sistem ambang batas saat ini bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional.

Menurut dia, suara rakyat yang diberikan melalui pemilu semestinya tidak boleh hangus hanya karena partai politik pilihan mereka gagal melewati angka administratif tertentu. Ia menilai mekanisme tersebut bukan lagi sekadar instrumen penyederhanaan partai politik, melainkan telah berubah menjadi alat eliminasi terhadap kehendak pemilih.

Dalam sejumlah pemilu terakhir, jutaan suara pemilih tercatat tidak berkonversi menjadi kursi di DPR akibat partai yang dipilih tidak mencapai ambang batas nasional.

Akibatnya, suara rakyat yang sah secara hukum justru tidak memiliki dampak politik apa pun dalam pembentukan parlemen. Kondisi ini memunculkan kritik keras karena dianggap mencederai prinsip dasar demokrasi, yakni setiap suara memiliki nilai yang sama.

Fenomena tersebut semakin dipersoalkan karena terjadi di tengah tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Di banyak daerah, pemilih datang ke TPS dengan keyakinan bahwa suara mereka akan menentukan arah kebijakan negara.

Baca Juga :  Konkernas PWI Tegaskan Pembenahan Organisasi, Lampung Ditetapkan Tuan Rumah HPN 2027

Namun setelah hasil nasional diumumkan, sebagian besar suara itu justru menguap akibat aturan ambang batas. Situasi inilah yang disebut sejumlah pengamat sebagai bentuk ketidakadilan elektoral yang selama ini terselubung di balik jargon stabilitas politik.

Muncul pula argumentasi bahwa logika penghapusan ambang batas parlemen sejalan dengan semangat pembukaan ruang kompetisi yang lebih luas dalam sistem presidensial.

Ketika publik ramai memperdebatkan peluang pencalonan presiden tanpa hambatan presidential threshold, maka tuntutan serupa dianggap wajar diterapkan pada sistem parlemen. Para pendukung perubahan menilai demokrasi tidak boleh hanya memberi peluang kepada partai besar, sementara partai kecil dan kelompok alternatif terus dipinggirkan oleh regulasi yang dibuat elite politik sendiri.

Menurut Omar Rodhi, apabila sistem demokrasi benar-benar berpihak kepada rakyat, maka setiap partai yang memperoleh suara sesuai kebutuhan satu kursi di daerah pemilihan seharusnya berhak mengirim wakil ke parlemen. Dengan cara itu, komposisi DPR akan lebih mencerminkan keragaman pilihan politik masyarakat secara nyata, bukan hasil penyaringan administratif yang menguntungkan kelompok tertentu.

Kritik terhadap ambang batas parlemen juga diarahkan pada dugaan menguatnya oligarki politik. Sejumlah aktivis menilai aturan tersebut selama ini memperkokoh dominasi partai-partai besar sekaligus mempersempit ruang lahirnya kekuatan politik baru. Partai kecil dipaksa bergabung, melebur, atau perlahan mati karena sulit bersaing dalam sistem yang sejak awal dianggap tidak setara.

Akibatnya, kompetisi ide dan gagasan di ruang publik menjadi terbatas dan cenderung didominasi kelompok yang sama dari pemilu ke pemilu.

Di sisi lain, pihak yang mempertahankan ambang batas beralasan bahwa sistem tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan mencegah parlemen terlalu terfragmentasi.

Baca Juga :  Ribuan warga dari berbagai wilayah di Provinsi Banten memadati kawasan sekitar Kantor Gubernur Banten di Kota Serang.

Mereka khawatir DPR akan dipenuhi terlalu banyak partai sehingga proses legislasi menjadi lamban dan rawan tarik-menarik kepentingan. Namun argumentasi itu justru dipertanyakan balik oleh kelompok pro 0 persen. Mereka menilai stabilitas politik tidak boleh dibangun dengan cara mengorbankan hak konstitusional warga negara.

Perdebatan ini kini bergerak ke ruang yang lebih serius karena menyangkut arah demokrasi Indonesia pascareformasi. Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik, muncul tuntutan agar negara berhenti membatasi pilihan rakyat melalui mekanisme yang dinilai diskriminatif.

Sejumlah kalangan bahkan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang dasar konstitusional ambang batas parlemen karena dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945.

Penghapusan ambang batas parlemen memang bukan tanpa risiko. Namun bagi para pendukungnya, risiko terbesar justru terjadi ketika negara membiarkan jutaan suara rakyat hilang setiap pemilu tanpa representasi politik. Mereka menilai demokrasi yang sehat bukan hanya soal efisiensi kekuasaan, tetapi tentang keberanian menghargai setiap suara warga negara secara utuh.

Kini tekanan terhadap perubahan sistem pemilu diperkirakan akan terus membesar. Di tengah situasi politik yang semakin kritis terhadap dominasi elite dan menguatnya tuntutan keterbukaan demokrasi, pertanyaan mendasarnya menjadi sederhana namun tajam:

Apakah negara masih mau mempertahankan sistem yang membuang suara rakyat, atau mulai berani membangun parlemen yang benar-benar lahir dari seluruh kehendak pemilih tanpa pengecualian. []

Penulis: Ketua LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat Tinggal di Tanggerang Banten.

Berita Terkait

Muhaimin Iskandar: Pers Pilar Demokrasi dan Pemberdayaan Masyarakat di Era Digital
Ribuan warga dari berbagai wilayah di Provinsi Banten memadati kawasan sekitar Kantor Gubernur Banten di Kota Serang.
Konkernas PWI Tegaskan Pembenahan Organisasi, Lampung Ditetapkan Tuan Rumah HPN 2027
HPN 2026 Dorong Ekonomi Lokal dan Perkuat Citra Banten di Tingkat Nasional

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:55 WIB

‎Patroli Malam TNI di Lenangguar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:59 WIB

Danramil 1607-02/Empang Hadiri Penataan Ulang Data Penerima Manfaat MBG di Kecamatan Plampang

Senin, 18 Mei 2026 - 20:13 WIB

Jembatan Gantung Garuda Hadirkan Harapan Baru, Akses dan Kesejahteraan Warga Segera Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 20:05 WIB

Demi Kenyamanan Masyarakat, Koramil 1607-06/Lape Lopok Tingkatkan Patroli Malam

Senin, 18 Mei 2026 - 19:05 WIB

Serka Rasyid Hadiri Soft Launching SPPG, Bentuk Dukungan TNI untuk Program Gizi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 14:45 WIB

Upacara Bendera di SMA N 1 Alas Berlangsung Khidmat Bersama Babinsa Koramil Alas

Senin, 18 Mei 2026 - 14:39 WIB

Aliansi Warga di Sumbawa Barat Tolak Nobar ‘Pesta Babi’

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

M. Omar Rodhi Desak Parliamentary Threshold 0 Persen, Sebut Sistem Pemilu Saat Ini “Membunuh” Suara Rakyat

Berita Terbaru