Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 18:25 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Blangkejeren Jusmaleara Senja S.Sos, MSP, Saat Melantik Tujuh Urang Tue Kampung Porang Periode 2025-2031. (Doc,Poto Oposisi News 86).

Gayo Lues|Oposisi News 86 – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues secara resmi menetapkan dan mengukuhkan Anggota Urang Tue Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren, untuk masa keanggotaan tahun 2025–2031 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang berlandaskan nilai adat dan syariat Islam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 100.3.3.2/629/2025 tertanggal 3 November 2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan sekaligus pemberhentian keanggotaan sebelumnya.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Aula Kantor Camat Blangkejeren pada 8 April 2026, dipimpin langsung oleh Camat Blangkejeren, Jusmaleara Senja, S.Sos., MSP. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dengan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, yakni Kapolsek Blangkejeren, Danramil Blangkejeren, serta pihak Kantor Urusan Agama Blangkejeren yang turut mengukuhkan jalannya sumpah jabatan.

Hadir pula para istri anggota Urang Tue Kampung Porang yang memberikan dukungan moril atas amanah yang diemban para suami mereka.

Pengukuhan ini ditandai dengan pembacaan naskah sumpah jabatan yang menegaskan komitmen para anggota Urang Tue untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kejujuran, serta menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam sumpah tersebut, para anggota menyatakan kesanggupan untuk menjalankan amanah dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadis, serta menjaga kelestarian adat istiadat yang berlaku di Kampung Porang.

Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai Anggota Urang Tue Kampung Porang periode 2025–2031 yakni Usman, Ma’at Sabri, Ahmad Jais, Alirsyah Putra (Acah), Mustafa Kamal, Radiah, dan Arni.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Gayo Lues, Beri Pengamanan Kegiatan Sirkuit Gestrek Motocross Di Lapangan Pacuan Kuda Blangsere

Mereka merupakan hasil musyawarah masyarakat Kampung Porang yang sebelumnya telah dilaksanakan dan menjadi bagian dari proses partisipatif dalam menentukan figur-figur yang dinilai mampu mengemban amanah adat dan sosial di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Blangkejeren menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan kampung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Urang Tue sebagai bagian dari struktur adat dan pemerintahan kampung memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, sehingga diperlukan komitmen, integritas, serta kerja sama yang solid antara seluruh unsur pemerintahan kampung.

Para Urang Tue diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dengan pendekatan yang bijak dan mengedepankan musyawarah.

Penetapan ini juga sekaligus mengakhiri masa bakti anggota sebelumnya periode 2019–2025 dengan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.

Pemerintah daerah menilai bahwa peran Urang Tue sangat strategis dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah kampung, sekaligus menjaga keseimbangan antara aturan formal pemerintahan dan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam konteks pemerintahan kampung, Urang Tue memiliki fungsi penting sebagai lembaga yang turut mengawal jalannya pemerintahan, memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, serta menjadi pengayom dalam penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :  PJ. TP - PKK Provinsi Aceh Kungker Ke Gayo Lues Dalam Rangka Pembinaan Serta Penilaian Gamawar

Dengan demikian, keberadaan Urang Tue diharapkan mampu menciptakan stabilitas sosial, memperkuat nilai kebersamaan, serta mendorong pembangunan kampung yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Selain itu, pengangkatan ini juga menjadi bagian dari implementasi regulasi yang mengatur tentang pemerintahan kampung, baik yang bersumber dari undang-undang maupun qanun daerah, yang menekankan pentingnya peran lembaga adat dalam sistem pemerintahan di Aceh.

Dengan dasar hukum yang kuat, diharapkan para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tetap berpijak pada norma-norma adat serta nilai religius yang menjadi karakter masyarakat setempat.

Kasi Pemerintahan Desa (PMD), Auria SE Saat Membacakan Surat Keputusan Bupati Gayo Lues, (Doc, Oposisi News 86).

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap agar para anggota Urang Tue yang telah dikukuhkan dapat bekerja secara sinergis dengan aparatur kampung, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kepercayaan yang diberikan ini diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kampung Porang ke depan.

Dengan dilantiknya anggota Urang Tue periode 2025–2031 ini, diharapkan roda pemerintahan kampung dapat berjalan lebih efektif, harmonis, dan tetap berlandaskan pada nilai-nilai adat serta syariat Islam yang menjadi identitas dan kekuatan utama masyarakat Gayo Lues. [San]

Berita Terkait

Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Halalbihalal di Kampung Jawa Perkuat Jalinan Silaturahmi dan Persaudaraan Warga
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Polres Gayo Lues Ungkap Curas Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam
Pengungkapan Jaringan Sabu di Gayo Lues, Aparat Amankan Pengedar, Kurir, dan Pengguna
Lagu “Pongot Gayo Bencana”, Upaya Mengabadikan Luka dan Mengingatkan Sejarah di Gayo Lues
Pembunuhan Sadis di Gayo Lues Terungkap, Pelaku Curas yang Menewaskan Korban Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:26 WIB

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Rabu, 8 April 2026 - 21:37 WIB

‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes

Rabu, 8 April 2026 - 18:17 WIB

Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas

Rabu, 8 April 2026 - 18:07 WIB

BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala

Rabu, 8 April 2026 - 14:49 WIB

Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:28 WIB