Camat Blangkejeren Jusmaleara Senja S.Sos, MSP, Saat Melantik Tujuh Urang Tue Kampung Porang Periode 2025-2031. (Doc,Poto Oposisi News 86).
Gayo Lues|Oposisi News 86 – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues secara resmi menetapkan dan mengukuhkan Anggota Urang Tue Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren, untuk masa keanggotaan tahun 2025–2031 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang berlandaskan nilai adat dan syariat Islam.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 100.3.3.2/629/2025 tertanggal 3 November 2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan sekaligus pemberhentian keanggotaan sebelumnya.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Aula Kantor Camat Blangkejeren pada 8 April 2026, dipimpin langsung oleh Camat Blangkejeren, Jusmaleara Senja, S.Sos., MSP. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dengan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, yakni Kapolsek Blangkejeren, Danramil Blangkejeren, serta pihak Kantor Urusan Agama Blangkejeren yang turut mengukuhkan jalannya sumpah jabatan.

Hadir pula para istri anggota Urang Tue Kampung Porang yang memberikan dukungan moril atas amanah yang diemban para suami mereka.
Pengukuhan ini ditandai dengan pembacaan naskah sumpah jabatan yang menegaskan komitmen para anggota Urang Tue untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kejujuran, serta menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam sumpah tersebut, para anggota menyatakan kesanggupan untuk menjalankan amanah dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadis, serta menjaga kelestarian adat istiadat yang berlaku di Kampung Porang.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai Anggota Urang Tue Kampung Porang periode 2025–2031 yakni Usman, Ma’at Sabri, Ahmad Jais, Alirsyah Putra (Acah), Mustafa Kamal, Radiah, dan Arni.
Mereka merupakan hasil musyawarah masyarakat Kampung Porang yang sebelumnya telah dilaksanakan dan menjadi bagian dari proses partisipatif dalam menentukan figur-figur yang dinilai mampu mengemban amanah adat dan sosial di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Blangkejeren menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan kampung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Urang Tue sebagai bagian dari struktur adat dan pemerintahan kampung memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, sehingga diperlukan komitmen, integritas, serta kerja sama yang solid antara seluruh unsur pemerintahan kampung.
Para Urang Tue diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dengan pendekatan yang bijak dan mengedepankan musyawarah.
Penetapan ini juga sekaligus mengakhiri masa bakti anggota sebelumnya periode 2019–2025 dengan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.

Pemerintah daerah menilai bahwa peran Urang Tue sangat strategis dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah kampung, sekaligus menjaga keseimbangan antara aturan formal pemerintahan dan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dalam konteks pemerintahan kampung, Urang Tue memiliki fungsi penting sebagai lembaga yang turut mengawal jalannya pemerintahan, memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, serta menjadi pengayom dalam penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan.
Dengan demikian, keberadaan Urang Tue diharapkan mampu menciptakan stabilitas sosial, memperkuat nilai kebersamaan, serta mendorong pembangunan kampung yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu, pengangkatan ini juga menjadi bagian dari implementasi regulasi yang mengatur tentang pemerintahan kampung, baik yang bersumber dari undang-undang maupun qanun daerah, yang menekankan pentingnya peran lembaga adat dalam sistem pemerintahan di Aceh.
Dengan dasar hukum yang kuat, diharapkan para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tetap berpijak pada norma-norma adat serta nilai religius yang menjadi karakter masyarakat setempat.

Kasi Pemerintahan Desa (PMD), Auria SE Saat Membacakan Surat Keputusan Bupati Gayo Lues, (Doc, Oposisi News 86).
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap agar para anggota Urang Tue yang telah dikukuhkan dapat bekerja secara sinergis dengan aparatur kampung, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kepercayaan yang diberikan ini diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kampung Porang ke depan.
Dengan dilantiknya anggota Urang Tue periode 2025–2031 ini, diharapkan roda pemerintahan kampung dapat berjalan lebih efektif, harmonis, dan tetap berlandaskan pada nilai-nilai adat serta syariat Islam yang menjadi identitas dan kekuatan utama masyarakat Gayo Lues. [San]








































