Subulussalam – Senin, 27 Oktober 2025Sejumlah warga Desa Panglima Sahman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024 ke Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Laporan tersebut diajukan setelah warga menemukan adanya sejumlah item anggaran yang dinilai tidak sesuai antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan. Warga menilai terdapat indikasi penggunaan dana secara tidak transparan dan tidak tepat sasaran.

Dalam laporan yang diterima pihak kejaksaan, terdapat beberapa poin utama yang menjadi sorotan masyarakat, di antaranya:
1. Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa, mencakup pengadaan alat tulis kantor (ATK), honor PKPD dan PPKD dengan total anggaran mencapai Rp46.540.000.
Warga menilai realisasi dana tersebut tidak terlihat di lapangan dan terkesan hanya tercatat secara administratif tanpa pelaksanaan nyata.
2. Penyediaan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meliputi kegiatan rapat, pengadaan ATK, konsumsi, pakaian seragam, biaya listrik, dan kebutuhan lainnya senilai Rp9.500.000.
Berdasarkan pengamatan warga, kegiatan tersebut juga diduga tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.
Selain dua poin tersebut, warga juga menyoroti sejumlah kegiatan lain dalam Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 yang diduga bersifat fiktif atau tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Total nilai dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar, belum termasuk anggaran tahun 2025 yang masih dalam proses.
Perwakilan warga berharap agar Kejaksaan Negeri Subulussalam segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Panglima Sahman.
“Kami hanya ingin transparansi dan keadilan. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal ini, Suhendri Solin, Ketua Sekretariat Bersama Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Kota Subulussalam, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
> “Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Maka pengelolaannya harus terbuka, akuntabel, dan diawasi dengan baik agar tidak disalahgunakan,” tegas Suhendri Solin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Panglima Sahman maupun pihak Kecamatan Runding belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut.
[ER.K – Kabiro Aceh Singkil-Subulussalam]



































