Panji Perlawanan Berkibar, Gordon Silalahi Resmi Melancarkan Serangan Balik dengan Mengguncang Arena Pertempuran Hukum

KABIRO BATAM

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:09 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Polisi Polresta Barelang Dilaporkan ke Propam Polda Kepri

Batam/Kepri – Layaknya seorang prajurit dengan rompi perang klasik berwarna Merah Biru yang terdesak di ujung medan laga namun menolak untuk menyerah, Gordon Silalahi kini mengibarkan panji perlawanan dari dalam Rutan. Ia tak lagi diam dibombardir tuduhan, melainkan berdiri tegak mengangkat panji perlawanan untuk menyerang balik.

Dari kursi pesakitan, ia berbalik menyerang. Melalui tim kuasa hukum, Gordon resmi melaporkan empat aparat kepolisian Polresta Barelang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. menjadikan laga ini semakin panas dan tajam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut teregistrasi pada Jumat, 19 September 2025, berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai ada indikasi kuat penyidik bekerja di luar koridor hukum dan prosedur standar saat menangani perkara.

Menurut Anrizal, banyak kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satunya terkait hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang semestinya diberikan kepada kliennya, namun tak pernah diserahkan. Bahkan, fakta persidangan memperlihatkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi. “Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil,” tegas Anrizal.

Baca Juga :  Dua Tahun Beroperasi Bebas! Galian C Ilegal 'Amir' Ancam Warga Nongsa, Ada Apa dengan Penegak Hukum?

Ia menambahkan, apa yang dilakukan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada kerugian hak hukum Gordon. Atas dasar itu, tim hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh.

Dalam aduan tersebut, empat anggota kepolisian yang disebut secara eksplisit adalah:

Kompol M. Debby Andrestian – Kasat Reskrim Polresta Barelang
Holden Siahaan– Penyidik Satreskrim Polresta Barelang
Iptu Riyanto – Kanit Satreskrim Polresta Barelang
AKP Thetio Nardiyanto – Wakasat Reskrim Polresta Barelang

Baca Juga :  Polresta Barelang Bersama Polsek Jajaran, Gelar Cipta Kondisi Dan Amankan 144 Unit Sepmor.

“Ini bukan sekadar asumsi. Fakta-fakta persidangan sudah memperlihatkan adanya penyimpangan prosedur. Alhamdulillah, laporan kami diterima Propam. Kami berharap prosesnya segera berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian,” ujar Anrizal menekankan.

Dilansir dari Republikbersuara.com Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, saat dikonfirmasi Republikbersuara.com membenarkan laporan pengaduan tersebut. Ia menyatakan laporan baru masuk dan akan dipelajari lebih lanjut. “Memang perkara pokoknya sudah disidangkan di PN Batam. Namun untuk aduan ke Propam, kami tetap akan memverifikasi dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Dengan langkah ini, pertarungan hukum Gordon Silalahi tak hanya bergulir di ruang sidang pengadilan, tetapi juga merambah ke meja pengawas internal Polri. Jalur ini dipandang penting untuk menguji apakah ada pelanggaran etik maupun prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Barelang. [ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:12 WIB

H. Mirwan Siap Lantik Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:59 WIB

H.Mirwan Tekankan 4 Hal dalam Apel Perdana

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:42 WIB

Waspada! Pencari Derma Mengatasnamakan Dayah Darul Fata Ditemukan di Tapaktuan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:05 WIB

Danrem 012/TU : TNI Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Sejahterakan Masyarakat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:34 WIB

Disela Kunjungan Kerja di Aceh Tenggara, Haji Uma Jenguk Amir Muhammad yang Koma Akibat Jatuh Dari Pohon Kelapa

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Ketua LP2S Aceh Selatan, Desak Imigrasi Meulaboh Segera Tangani Pengungsi Etnis Rohingya.

Minggu, 1 September 2024 - 16:23 WIB

Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia

Sabtu, 27 April 2024 - 11:45 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

H. Mirwan Siap Lantik Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB