Kepala Desa Perayun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa di Karimun

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:20 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbatu – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Tanjung Batu secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Selasa (12/08/2025).

Tersangka berinisial “M” yang merupakan Kepala Desa Perayun, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Informasi ini disampaikan oleh Kacabjari Hengky Fransiskus Munte, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasubsi) Intelijen dan data perdata dan Tata Usaha Negara, Yosef A. R. Nainggolan, S.H., Ajun Jaksa Madya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesiap Siagaan Petugas, Rutan Batam Gelar Pelatihan Simulasi Keadaan Darurat Bersama Dinas Pemadam Kebakaran.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor: PRINT- 126/L.10.12.8/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, tersangka “M” disangkakan atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut hasil penyidikan, tindakan korupsi ini dilakukan oleh Kepala Desa Perayun dengan cara mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Dana tersebut tidak melalui Bendahara Desa atau Operator Desa, melainkan langsung diambil alih oleh Kepala Desa.

Lebih lanjut, terungkap fakta bahwa Kepala Desa “M” mengalihkan anggaran desa ke rekening pribadi miliknya.

Tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, mencapai Rp.515.212.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).

Kerugian ini berasal dari berbagai kegiatan pembangunan dan pengadaan barang yang fiktif atau tidak didukung oleh bukti sahih.
Tersangka “M” disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Baca Juga :  Lagi - Lagi Pelabuhan Tanjung Uma Batam Dijadikan Jalur Gelap Pengiriman Barang

– Pasal PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

– Pasal SUBSIDAIR: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, “M” menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, terhitung mulai tanggal 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. [NAINGGOLAN]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru