Kepala Desa Perayun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa di Karimun

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:20 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbatu – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Tanjung Batu secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Selasa (12/08/2025).

Tersangka berinisial “M” yang merupakan Kepala Desa Perayun, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Informasi ini disampaikan oleh Kacabjari Hengky Fransiskus Munte, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasubsi) Intelijen dan data perdata dan Tata Usaha Negara, Yosef A. R. Nainggolan, S.H., Ajun Jaksa Madya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Nongsa Amankan Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor: PRINT- 126/L.10.12.8/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, tersangka “M” disangkakan atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut hasil penyidikan, tindakan korupsi ini dilakukan oleh Kepala Desa Perayun dengan cara mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Dana tersebut tidak melalui Bendahara Desa atau Operator Desa, melainkan langsung diambil alih oleh Kepala Desa.

Lebih lanjut, terungkap fakta bahwa Kepala Desa “M” mengalihkan anggaran desa ke rekening pribadi miliknya.

Tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, mencapai Rp.515.212.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).

Kerugian ini berasal dari berbagai kegiatan pembangunan dan pengadaan barang yang fiktif atau tidak didukung oleh bukti sahih.
Tersangka “M” disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Baca Juga :  Mantap Polsek Batu Ampar, Kurang Dari 48 Jam Personel Reskim Berhasil Ringkus Pelaku Pemukulan Di Jodoh.

– Pasal PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

– Pasal SUBSIDAIR: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, “M” menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, terhitung mulai tanggal 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. [NAINGGOLAN]

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gulung Sindikat Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Handphone
Deteksi Dini Gangguan Kemanan dan Ketertiban, Rutan Batam Laksanakan Razia Gabungan
Menyoal Pembiaran Tambang Ilegal: Apatisme Aparat dan Bahaya di Depan Mata
Sindikat penipuan hipnotis internasional terbongkar, dua WNA asal Tiongkok ikut terlibat
Kejanggalan di Balik Senyapnya Aparat: Game Zone 97 Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Dugaan Judi
Wakapolresta Barelang Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup di Kota Batam
Panji Perlawanan Berkibar, Gordon Silalahi Resmi Melancarkan Serangan Balik dengan Mengguncang Arena Pertempuran Hukum
Kapolda Kepri, Ketua Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG Polda Kepri

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:41 WIB

DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA

Selasa, 30 September 2025 - 17:47 WIB

Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Sabtu, 27 September 2025 - 12:05 WIB

FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan

Selasa, 23 September 2025 - 09:23 WIB

Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Selasa, 23 September 2025 - 04:38 WIB

Geram “Anak Timur ” Kerap Jadi Sasaran, Pembina Flobamora Bali Minta APH Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Onar

Senin, 22 September 2025 - 07:51 WIB

Disupport Wayan Suyasa Rapat DPW FBN RI Bali, Sepakati Pelantikan Berlangsung Dibulan Oktober

Berita Terbaru