Tanjungbatu – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Tanjung Batu secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Selasa (12/08/2025).
Tersangka berinisial “M” yang merupakan Kepala Desa Perayun, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Informasi ini disampaikan oleh Kacabjari Hengky Fransiskus Munte, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasubsi) Intelijen dan data perdata dan Tata Usaha Negara, Yosef A. R. Nainggolan, S.H., Ajun Jaksa Madya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor: PRINT- 126/L.10.12.8/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, tersangka “M” disangkakan atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut hasil penyidikan, tindakan korupsi ini dilakukan oleh Kepala Desa Perayun dengan cara mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Dana tersebut tidak melalui Bendahara Desa atau Operator Desa, melainkan langsung diambil alih oleh Kepala Desa.
Lebih lanjut, terungkap fakta bahwa Kepala Desa “M” mengalihkan anggaran desa ke rekening pribadi miliknya.
Tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, mencapai Rp.515.212.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
Kerugian ini berasal dari berbagai kegiatan pembangunan dan pengadaan barang yang fiktif atau tidak didukung oleh bukti sahih.
Tersangka “M” disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
– Pasal PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
– Pasal SUBSIDAIR: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, “M” menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, terhitung mulai tanggal 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. [NAINGGOLAN]