Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PTSL Tahun 2020

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 20:42 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Putera

Semarang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menetapkan 5 (lima) tersangka tindak pidana kasus korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu pada tahun 2020 silam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi SH. MH. kepada Wartawan Senin (28/7/2025) mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi selalu panitia pada program (PTSL) tahun 2020 tersebut.

Dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kelima orang saksi dengan inisial ST, BS, SW, SP dan YS untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara program PTSL Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu.

“Kelimanya telah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi,” katanya didampingi Putra Riza Akhsa Ginting, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Irvan Surya H, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen dan Broto Susilo S.H., M.H. selaku Kasubsi Penyidikan Pengendalian dan Operasi beserta dengan Tim Jaksa Penyidik.

Dijelaskannya, bahwa tersangka ST merupakan Kepala Desa Papringan tahun 2019 sampai sekarang sekaligus Pembina Panitia PTSL dan Tersangka BS merupakan Ketua panitia PTSL yang mana bertanggung jawab atas pelaksanaan Program PTSL Tahun 2020 di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu, namun program PTSL yang dilaksanakan pada Desa Papringan Tahun 2020 bertentangan dengan SKB 3 Menteri.

Sedangkan tersangka SP merupakan bendahara PTSL yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana PTSL Desa Papringan tahun 2020 yang mana program PTSL yang dilaksanakan pada Desa Papringan tahun 2020 bertentangan dengan SKB 3 Menteri, kemudian tersangka SW selaku anggota PTSL tidak menyetorkan seluruh biaya yang tersangka SW terima kepada bendahara PTSL.

“Biaya tersebut tidak disetorkan oleh tersangka SW sebesar Rp 85.750.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana tersangka SW menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Konsolidasi PWI Pusat di Kota Bengawan: Merumuskan Arah Kolektif 2025–2030

Kemudian, tersangka YS selaku anggota panitia PTSL Desa Papringan tahun 2020 tidak menyetorkan seluruh biaya yang tersangka SW terima kepada Bendahara PTSL, melainkan terdapat biaya PTSL yang tidak Tersangka YS setorkan sebesar Rp 59.500.000,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, tersangka YS meminjam uang kepada Tersangka SP selaku Bendahara PTSL sebesar Rp 19.750.000,00 (sembilan belas) dan meminjam kepada Anggota PTSL sebesar Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang tanggal 11 Desember 2024 menyebutkan terdapat dugaan pelaksanaan PTSL Tahun 2020 di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu.

Hak tersebut, diketahui tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut, biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Tahun 2020 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 855.246.014 (delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu empat belas rupiah)
Penerimaan biaya perubahan identitas objek pajak bersamaan dengan pelaksanaan PTSL Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang dalam kurun waktu 2019 – 2024 sebesar Rp 52.150.000,00 (lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil total kerugian akibat perbuatan Tersangka SN, Tersangka BS, Tersangka SP, Tersangka SW dan Tersangka YS Rp 907.396.014,00 (sembilan ratus tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu empat belas rupiah).

Bahwa berdasarkan hasil Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang yang diduga dilakukan dengan kasus posisi sebagai berikut : Bahwa pada Tahun 2020 pada Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang terdapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana dalam program tersebut mengacu pada : Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Semarang
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Semarang telah ditentukan biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Semarang Gelar Giat Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi

Sedangkan pada pelaksanaannya, biaya iuran yang dibebankan untuk Program PTSL bagi Pemohon yang ber-KTP di Desa Papringan adalah sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Pemohon yang ber-KTP diluar Desa Papringan adalah sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan masing-masing tersangka melanggar pasal Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga) selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025.

Berita Terkait

PWI Kembali Utuh: Pengukuhan Akhmad Munir di Monumen Pers Jadi Simbol Rekonsiliasi
Ratusan Karangan Bunga Mengawal Spirit 1946: PWI Pusat Membangun Pondasi Baru Di Titik Nol Sejarah Pers
Konsolidasi PWI Pusat di Kota Bengawan: Merumuskan Arah Kolektif 2025–2030
Presiden Prabowo Murka di Klaten: “Vampir Ekonomi” Sedot Rp100 Triliun Uang Rakyat
Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Harga dan Distribusi Kebutuhan Pokok yang Diresmikan Presiden Prabowo di Klaten
Prabowo Resmikan 80.081 Koperasi Desa: Tonggak Sejarah Ekonomi Kerakyatan Dimulai!
JPU Kejari Kabupaten Semarang Tanganin Tersangka Perkara Korupsi Bank Plat Merah, Negara Dirugikan Hingga Rp 3,4 Miliyar Lebih.
Tersangka Perkara Korupsi Bank Plat Merah, Negara Dirugikan Hingga Rp 3,4 Miliyar Lebih.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Eksploitasi Tanpa Hati Di Kabil: Harga Bauksit, Harga Hukum Yang Tergadai?

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam. 

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rutan Kelas IIA Batam Gelar Razia Bersama APH, Dukung Pemberantasan HP dan Narkoba. 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Ultimatum Warga Bengkong: Kapolda Kepri dan Kapolri Diminta Segera “Bersihkan” Judi KIM Yang Merusak Mental Anak.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:33 WIB

JANJI KEPALA BEA CUKAI KEPRI: SEKADAR UCAPAN?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Goncangan Batam: Judi KIM Menari Bebas di Tengah Sorotan Mata Aparat!

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Jejak Tanah Ilegal di Batam: Terseret Nama Oknum Aparat di Balik Bukit yang Terkikis

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

KEBEBASAN PERS DICABIK-CABIK DI SUBULUSSALAM:

Sabtu, 18 Okt 2025 - 21:35 WIB

KARIMUN KEPRI

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Okt 2025 - 20:36 WIB

KARIMUN KEPRI

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Okt 2025 - 17:47 WIB

BATAM KEPRI

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Sabtu, 18 Okt 2025 - 11:53 WIB