Laporan: Putera
Semarang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menetapkan 5 (lima) tersangka tindak pidana kasus korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu pada tahun 2020 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi SH. MH. kepada Wartawan Senin (28/7/2025) mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi selalu panitia pada program (PTSL) tahun 2020 tersebut.
Dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kelima orang saksi dengan inisial ST, BS, SW, SP dan YS untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara program PTSL Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu.
“Kelimanya telah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi,” katanya didampingi Putra Riza Akhsa Ginting, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Irvan Surya H, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen dan Broto Susilo S.H., M.H. selaku Kasubsi Penyidikan Pengendalian dan Operasi beserta dengan Tim Jaksa Penyidik.
Dijelaskannya, bahwa tersangka ST merupakan Kepala Desa Papringan tahun 2019 sampai sekarang sekaligus Pembina Panitia PTSL dan Tersangka BS merupakan Ketua panitia PTSL yang mana bertanggung jawab atas pelaksanaan Program PTSL Tahun 2020 di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu, namun program PTSL yang dilaksanakan pada Desa Papringan Tahun 2020 bertentangan dengan SKB 3 Menteri.
Sedangkan tersangka SP merupakan bendahara PTSL yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana PTSL Desa Papringan tahun 2020 yang mana program PTSL yang dilaksanakan pada Desa Papringan tahun 2020 bertentangan dengan SKB 3 Menteri, kemudian tersangka SW selaku anggota PTSL tidak menyetorkan seluruh biaya yang tersangka SW terima kepada bendahara PTSL.
“Biaya tersebut tidak disetorkan oleh tersangka SW sebesar Rp 85.750.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana tersangka SW menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya.
Kemudian, tersangka YS selaku anggota panitia PTSL Desa Papringan tahun 2020 tidak menyetorkan seluruh biaya yang tersangka SW terima kepada Bendahara PTSL, melainkan terdapat biaya PTSL yang tidak Tersangka YS setorkan sebesar Rp 59.500.000,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, tersangka YS meminjam uang kepada Tersangka SP selaku Bendahara PTSL sebesar Rp 19.750.000,00 (sembilan belas) dan meminjam kepada Anggota PTSL sebesar Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang tanggal 11 Desember 2024 menyebutkan terdapat dugaan pelaksanaan PTSL Tahun 2020 di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu.
Hak tersebut, diketahui tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut, biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Tahun 2020 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 855.246.014 (delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu empat belas rupiah)
Penerimaan biaya perubahan identitas objek pajak bersamaan dengan pelaksanaan PTSL Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang dalam kurun waktu 2019 – 2024 sebesar Rp 52.150.000,00 (lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil total kerugian akibat perbuatan Tersangka SN, Tersangka BS, Tersangka SP, Tersangka SW dan Tersangka YS Rp 907.396.014,00 (sembilan ratus tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu empat belas rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang yang diduga dilakukan dengan kasus posisi sebagai berikut : Bahwa pada Tahun 2020 pada Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang terdapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana dalam program tersebut mengacu pada : Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Semarang
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Semarang telah ditentukan biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan pada pelaksanaannya, biaya iuran yang dibebankan untuk Program PTSL bagi Pemohon yang ber-KTP di Desa Papringan adalah sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Pemohon yang ber-KTP diluar Desa Papringan adalah sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan masing-masing tersangka melanggar pasal Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga) selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025.