Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Lempuh

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:44 WIB

50580 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues dengan sigap mengamankan dua orang terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, menyusul insiden kebakaran yang menghanguskan sekitar 2,5 hektare lahan pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kebakaran pertama dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Blangkejeren – Kutacane, Aih Sejuh, Desa Lempuh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Api yang diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan ini dengan cepat melalap area seluas 0,5 hektare sebelum berhasil dipadamkan dua jam kemudian oleh tim gabungan dari Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, dan masyarakat setempat.

Tak berselang lama, sekitar pukul 12.00 WIB, titik api kedua muncul di kawasan Bur Tupis, Desa Lempuh, dan menghanguskan lahan seluas 2 hektare. Petugas berhasil memadamkan api ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Ketahuan Mencuri, Dua Pria di Gayo Lues di Amuk Massa Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku

Menanggapi kejadian ini, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Mereka mengumpulkan keterangan dan mengkonfirmasi kepemilikan lahan kepada Kepala Desa Lempuh untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku pembakaran lahan pertama adalah Sdr. A, warga Desa Lempuh. Ia diduga membakar rumput sisa pembersihan lahan miliknya untuk ditanami sayur-mayur.

Sementara itu, untuk kebakaran di Bur Tupis, Polres Gayo Lues mengamankan Sdr. M, warga Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Menurut pengakuannya, ia memang telah membersihkan dan membakar lahan tersebut pada Selasa, 22 Juli 2025.

Namun, api yang sempat padam kembali menyala keesokan harinya akibat tiupan angin kencang, cuaca panas ekstrem, dan kondisi rumput kering, sehingga menyebabkan api meluas tak terkendali.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku terancam jeratan Pasal 187 atau 188 KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Ancaman pidana untuk kasus ini tidak main-main, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Memasuki 4 Ramdhan, Sat Samapta Polres Galus, Terus Lakukan Giat Patroli Kamtibmas 

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Kamis (24/07/2025), menegaskan komitmen Polres Gayo Lues untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan.

“Kami sudah berkali-kali mengimbau melalui berbagai media, Polsek, Bhabinkamtibmas, dan para pengulu desa di seluruh Kabupaten Gayo Lues agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegas IPTU Abidinsyah.

“Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelakunya.”

Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat Gayo Lues agar tidak lagi melakukan praktik pembakaran lahan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang merugikan. [MK]

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru