Laporan: Putera
Kabupaten Semarang: Tim Jaksa Penyidik (JP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) kasus korupsi tahap II (Dua) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana korupsi kasus Bank Plat Merah dengan kerugian negara mencapai 3,4 miliyar lebih Senin (14/7/2025) di Kantor Kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi S.H., M.H kepada metropolis.id mengatakan, dari hasil penelitian berkas perkara atas nama tersangka RCS dan tersangka KFA telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (P-21) diperoleh data dan uraian perbuatan yakni sebagai berikut.
“Kita akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 02 Agustus 2025 di Lapas Kelas II.A Ambarawa, setelah itu Penuntut Umum akan melimpahkan ke Pengadilan pada Tindak Pidana Korupsi Semarang,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Dakwaan Penuntut Umum, Tersangka RCS dan Tersangka KFA disangka dengan pasal dakwaan yakni, Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.
Dari hasil penyidikan, lanjutnya yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, S.H., M.H. bersama dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Negeri Kabupaten Semarang diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan RCS dan KFA sebagai Tersangka.
Dijelaskannya, peran tersangka KFA yaitu memprakarsai 71 (tujuh puluh satu) kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran/ angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan
kredit fiktif.
“Atas perbuatan Tersangka KFA menimbulkan kerugian negara
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran Kabupaten
Semarang Tahun 2021-2023 Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor
05/LHP/M.3.7/H.II.3/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025, didapatkan hasil sebesar Rp. 2.004.976.688,- (dua milyar empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah),” jelasnya.
Sedangkan peran tersangka RCS yaitu memprakarsai 91 (sembilan puluh satu) kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tampilan, pemakaian setoran/ angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur.
“Atas perbuatan tersangka RCS menimbulkan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran Kabupaten Semarang Tahun 2021-2023 Auditor
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 04/LHP/M.3.7/H.II.3/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025, didapatkan hasil sebesar Rp. 1.467.113.548,- (satu milyar empatratus enam puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
Disebutkannya lagi, bahwa atas perbuatan tersangka RCS dan KFA menimbulkan kerugian negara
dengan total sebesar Rp 3.472.090.236,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).