Aipda Eka Dijatuhi Sanksi Demosi Digeser dari Bid Propam ke Polres Bangli, Pengacara I Made ” Ariel” Suardana: Sanksi Dinilai Terlalu Ringan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:57 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aipda Eka Dijatuhi Sanksi Demosi, Digeser dari Bid Propam ke Polres Bangli, Pengacara I Made “Ariel” Suardana: Sanksi Dinilai Terlalu Ringan

 

Oposisinews86.com – DENPASAR, – Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., resmi dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa demosi ke wilayah hukum Polres Bangli. Keputusan tersebut memicu respons keras dari kalangan pemerhati kebebasan pers, terutama Solidaritas Jurnalis Bali.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menyayangkan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Bidang Propam Polda Bali tersebut. Menurutnya, sanksi berupa pemindahan tugas dinilai terlalu ringan mengingat peran dan tindakan yang telah dilakukan oleh Aipda Eka.

“Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” ujar, pemilik Kantor Hukum LABHI Bali di Jalan Pulau Buru No. 3 Denpasar, saat dijumpai di Polda Bali, Jumat (11/7).

Baca Juga :  Menko Polhukam Apresiasi Kesiapan Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

“Ariel” menegaskan bahwa sanksi demosi hanyalah bentuk perpindahan yang bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera yang memadai. Menyangkut soal demosi, itu terkait pindah tempat. Setahun-dua tahun bisa kembali.

“Kita tidak bisa membayangkan, berapa lama dia di sana. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ia menilai bahwa sanksi etik belum cukup sehingga mendorong agar aspek pidana juga diusut secara serius.

Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Eka terbukti melanggar hukum pidana, maka sanksi pengadilan akan berdampak besar pada karier yang bersangkutan. “Kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati,” ujarnya.

Lelaki yang dikenal aktif menangani berbagai perkara pidana, perdata, hingga perbankan, menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers. “Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Musda DPD FBN RI Badung Ditetapkan 14 Agustus 2025 di Puri Petang

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK.,membenarkan bahwa sidang etik terhadap polwan tersebut telah dilakukan. “Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi Demosi di dipindah tugaskan ke Bangli,” singkat mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk diketahui, saksi kunci dihadirkan adalah jurnalis Radar Bali, Andre, yang sebelumnya diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Kehadiran Andre berdasarkan undangan resmi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polwan bernama Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, SH., yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali. ( red/tim)

Berita Terkait

Babinsa Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Baru Berjalan Aman dan Tertib
Dukung Generasi Berprestasi, Danramil Empang Hadiri Kelulusan MTsN 2 Sumbawa
Warga Merasa Tenang, Koramil 1607-04/Alas Aktif Patroli Jaga Kamtibmas Wilayah
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersama Pemerintah Desa Perkuat Kamtibmas di Lenangguar
‎Babinsa Sepukur Aktif Dampingi Pengecekan Mata Air untuk Empat Desa
Langkah Pembenahan Zulfahmy di Inspektorat Aceh Tenggara Meningkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
‎Koramil Moyo Hilir Bergerak di Malam Hari Demi Stabilitas Keamanan Wilayah
Kemanunggalan TNI dan Rakyat Nyata di Gontar, Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Capai 30 Persen

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:43 WIB

‎Kapolda NTB Tiba di Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa Turut Sambut dan Perkuat Koordinasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:34 WIB

Dari SMPN 3 Alas Menuju Masa Depan Gemilang, Babinsa Labuhan Alas Hadir Beri Semangat Generasi Penerus Bangsa

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:34 WIB

Standar Ganda Polda NTB, Sikapi Kasus Uhel dan Adik Mantan Gubernur 

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Garda Terdepan Keamanan Wilayah, Koramil 1607-07/Lunyuk Intens Patroli Malam Demi Kenyamanan Warga

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:53 WIB

Program Infrastruktur Presiden Prabowo Menyentuh Pelosok, Jembatan Gantung Kayu Madu Terus Dikebut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:21 WIB

PT Intam Mangkir dari Panggilan DPRD, Komisi II dan III Ancam Tutup Aktivitas Tambang: “Jika Tetap Membangkang, Kami Hentikan Operasionalnya!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:35 WIB

‎Perpisahan Penuh Haru di SMPN 1 Lantung, Babinsa Berikan Dukungan bagi Generasi Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 22:33 WIB

Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya

Berita Terbaru