Aipda Eka Dijatuhi Sanksi Demosi Digeser dari Bid Propam ke Polres Bangli, Pengacara I Made ” Ariel” Suardana: Sanksi Dinilai Terlalu Ringan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:57 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aipda Eka Dijatuhi Sanksi Demosi, Digeser dari Bid Propam ke Polres Bangli, Pengacara I Made “Ariel” Suardana: Sanksi Dinilai Terlalu Ringan

 

Oposisinews86.com – DENPASAR, – Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., resmi dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa demosi ke wilayah hukum Polres Bangli. Keputusan tersebut memicu respons keras dari kalangan pemerhati kebebasan pers, terutama Solidaritas Jurnalis Bali.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menyayangkan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Bidang Propam Polda Bali tersebut. Menurutnya, sanksi berupa pemindahan tugas dinilai terlalu ringan mengingat peran dan tindakan yang telah dilakukan oleh Aipda Eka.

“Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” ujar, pemilik Kantor Hukum LABHI Bali di Jalan Pulau Buru No. 3 Denpasar, saat dijumpai di Polda Bali, Jumat (11/7).

Baca Juga :  Bersinergi Pulihkan Negeri, TNI–Polri dan Warga Ulim Gotong Royong Pascabencana Banjir

“Ariel” menegaskan bahwa sanksi demosi hanyalah bentuk perpindahan yang bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera yang memadai. Menyangkut soal demosi, itu terkait pindah tempat. Setahun-dua tahun bisa kembali.

“Kita tidak bisa membayangkan, berapa lama dia di sana. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ia menilai bahwa sanksi etik belum cukup sehingga mendorong agar aspek pidana juga diusut secara serius.

Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Eka terbukti melanggar hukum pidana, maka sanksi pengadilan akan berdampak besar pada karier yang bersangkutan. “Kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati,” ujarnya.

Lelaki yang dikenal aktif menangani berbagai perkara pidana, perdata, hingga perbankan, menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers. “Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus TP Perlindungan Data Pribadi Polda Bali Amankan 6 Orang Tersangka

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK.,membenarkan bahwa sidang etik terhadap polwan tersebut telah dilakukan. “Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi Demosi di dipindah tugaskan ke Bangli,” singkat mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk diketahui, saksi kunci dihadirkan adalah jurnalis Radar Bali, Andre, yang sebelumnya diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Kehadiran Andre berdasarkan undangan resmi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polwan bernama Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, SH., yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali. ( red/tim)

Berita Terkait

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bicara di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI 2026
‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎
Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh
Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas
Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026
Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional
‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman
Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terbaru