Kapolres Gayo Lues Serukan Perang Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan: Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar Menanti Pembakar Hutan!

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:01 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Kapolres Gayo Lues, AKBP. HYROWO, SIK, secara tegas mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Jum’at (04/07/2025).

Himbauan ini bukan sekadar peringatan, melainkan seruan serius yang disertai ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku.

Dalam pernyataannya, AKBP. HYROWO, SIK, menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik-praktik yang dapat memicu bencana Karhutla.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak bisa berkompromi dengan perusakan hutan dan lahan. Dampaknya sangat merugikan, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan dan perekonomian masyarakat,” tegas Kapolres.

Poin-Poin Penting Himbauan Kapolres
Kapolres Gayo Lues menguraikan lima poin utama yang wajib dipatuhi masyarakat:

* Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini adalah larangan mutlak, mencakup segala bentuk pembukaan lahan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Tajuk Opini: Integritas dan Humanisme: Warisan Abadi Heri Yulianto di Tanah Gayo, Tantangan Baru di Bumi Lancang Kuning

* Segera laporkan jika melihat kebakaran. Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan segera menghubungi pihak kepolisian atau aparat setempat jika menemukan titik api. Kecepatan laporan sangat krusial dalam upaya pemadaman.

* Tidak membuang puntung rokok sembarangan. Kelalaian kecil ini seringkali menjadi pemicu kebakaran besar. Pastikan puntung rokok sudah benar-benar padam sebelum dibuang.

* Jangan meninggalkan api di hutan dan lahan tanpa pengawasan. Baik itu api unggun, sisa pembakaran sampah, atau kegiatan lain yang melibatkan api, pastikan selalu diawasi dan dipadamkan sepenuhnya sebelum ditinggalkan.

* Hindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kapolres mengimbau masyarakat untuk mencari metode lain yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola atau membuka lahan.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
AKBP. HYROWO, SIK, juga menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan segan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan. “Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Pining Meninggal Di Lesten, Saat Menyelam Cari Ikan

Peringatan ini bukan isapan jempol belaka, karena Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pembakar hutan. Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 dari undang-undang tersebut, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Kapolres Gayo Lues berharap, dengan adanya imbauan dan penegasan hukum ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan kita demi masa depan yang lebih baik,” pungkas AKBP. HYROWO, SIK. [MK]

Berita Terkait

Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Halalbihalal di Kampung Jawa Perkuat Jalinan Silaturahmi dan Persaudaraan Warga
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Polres Gayo Lues Ungkap Curas Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam
Pengungkapan Jaringan Sabu di Gayo Lues, Aparat Amankan Pengedar, Kurir, dan Pengguna
Lagu “Pongot Gayo Bencana”, Upaya Mengabadikan Luka dan Mengingatkan Sejarah di Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:04 WIB

Desa Brang Kolong Bersiap Jadi Contoh Nasional Program Desa Sadar Zakat

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Grand Launching MBG Jadi Momentum Kemajuan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 21:42 WIB

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa Dete Gaungkan Budaya Gotong Royong untuk Adipura

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Pantai Kalibaru dan Jempol Jadi Sasaran Aksi Bersih Kodim 1607/Sumbawa

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Demi Kesejahteraan Warga, TNI dan Masyarakat Tak Kenal Lelah Bangun Jembatan

Kamis, 9 April 2026 - 20:47 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Garuda

Kamis, 9 April 2026 - 20:36 WIB

Aksi Nyata Babinsa Alas, Edukasi Warga Sekaligus Bersihkan Lingkungan dari Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:42 WIB

ACEH SELATAN

Open Turnamen Mawar Cup 1 Segera Hadir, Total Hadiah Rp75 Juta

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:24 WIB