Kapolres Gayo Lues Serukan Perang Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan: Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar Menanti Pembakar Hutan!

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:01 WIB

50427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Kapolres Gayo Lues, AKBP. HYROWO, SIK, secara tegas mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Jum’at (04/07/2025).

Himbauan ini bukan sekadar peringatan, melainkan seruan serius yang disertai ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku.

Dalam pernyataannya, AKBP. HYROWO, SIK, menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik-praktik yang dapat memicu bencana Karhutla.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak bisa berkompromi dengan perusakan hutan dan lahan. Dampaknya sangat merugikan, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan dan perekonomian masyarakat,” tegas Kapolres.

Poin-Poin Penting Himbauan Kapolres
Kapolres Gayo Lues menguraikan lima poin utama yang wajib dipatuhi masyarakat:

* Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini adalah larangan mutlak, mencakup segala bentuk pembukaan lahan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Mencari Terobosan di 'Tanoh Seribu Bukit': Mampukah Chairuddin Menguak Potensi KONI Gayo Lues?

* Segera laporkan jika melihat kebakaran. Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan segera menghubungi pihak kepolisian atau aparat setempat jika menemukan titik api. Kecepatan laporan sangat krusial dalam upaya pemadaman.

* Tidak membuang puntung rokok sembarangan. Kelalaian kecil ini seringkali menjadi pemicu kebakaran besar. Pastikan puntung rokok sudah benar-benar padam sebelum dibuang.

* Jangan meninggalkan api di hutan dan lahan tanpa pengawasan. Baik itu api unggun, sisa pembakaran sampah, atau kegiatan lain yang melibatkan api, pastikan selalu diawasi dan dipadamkan sepenuhnya sebelum ditinggalkan.

* Hindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kapolres mengimbau masyarakat untuk mencari metode lain yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola atau membuka lahan.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
AKBP. HYROWO, SIK, juga menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan segan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan. “Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala BNNK Galus, Resmi Tutup Kegiatan Bimtek Life Skill Di Desa Umellah Blangpegayon

Peringatan ini bukan isapan jempol belaka, karena Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pembakar hutan. Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 dari undang-undang tersebut, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Kapolres Gayo Lues berharap, dengan adanya imbauan dan penegasan hukum ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan kita demi masa depan yang lebih baik,” pungkas AKBP. HYROWO, SIK. [MK]

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru