Kapolres Gayo Lues Serukan Perang Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan: Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar Menanti Pembakar Hutan!

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:01 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Kapolres Gayo Lues, AKBP. HYROWO, SIK, secara tegas mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Jum’at (04/07/2025).

Himbauan ini bukan sekadar peringatan, melainkan seruan serius yang disertai ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku.

Dalam pernyataannya, AKBP. HYROWO, SIK, menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik-praktik yang dapat memicu bencana Karhutla.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak bisa berkompromi dengan perusakan hutan dan lahan. Dampaknya sangat merugikan, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan dan perekonomian masyarakat,” tegas Kapolres.

Poin-Poin Penting Himbauan Kapolres
Kapolres Gayo Lues menguraikan lima poin utama yang wajib dipatuhi masyarakat:

* Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini adalah larangan mutlak, mencakup segala bentuk pembukaan lahan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Kepala BNNK Fauzul Iman, Resmi Tutup Bimtek Rencana Aksi P4GN Lingkungan Masyarakat Kabupaten Gayo Lues

* Segera laporkan jika melihat kebakaran. Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan segera menghubungi pihak kepolisian atau aparat setempat jika menemukan titik api. Kecepatan laporan sangat krusial dalam upaya pemadaman.

* Tidak membuang puntung rokok sembarangan. Kelalaian kecil ini seringkali menjadi pemicu kebakaran besar. Pastikan puntung rokok sudah benar-benar padam sebelum dibuang.

* Jangan meninggalkan api di hutan dan lahan tanpa pengawasan. Baik itu api unggun, sisa pembakaran sampah, atau kegiatan lain yang melibatkan api, pastikan selalu diawasi dan dipadamkan sepenuhnya sebelum ditinggalkan.

* Hindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kapolres mengimbau masyarakat untuk mencari metode lain yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola atau membuka lahan.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
AKBP. HYROWO, SIK, juga menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan segan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan. “Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kapolda Aceh ke Polres Gayo Lues : Sinergi Dalam Penguatan Kepolisian Daerah dan Jajaran

Peringatan ini bukan isapan jempol belaka, karena Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pembakar hutan. Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 dari undang-undang tersebut, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Kapolres Gayo Lues berharap, dengan adanya imbauan dan penegasan hukum ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan kita demi masa depan yang lebih baik,” pungkas AKBP. HYROWO, SIK. [MK]

Berita Terkait

Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Halalbihalal di Kampung Jawa Perkuat Jalinan Silaturahmi dan Persaudaraan Warga
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Polres Gayo Lues Ungkap Curas Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam
Pengungkapan Jaringan Sabu di Gayo Lues, Aparat Amankan Pengedar, Kurir, dan Pengguna

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 11:36 WIB

Selamat Siang

Selasa, 14 April 2026 - 16:26 WIB

Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sore

Selasa, 14 April 2026 - 10:58 WIB

PKB laksanakan muscab di hotel Aston

Senin, 13 April 2026 - 18:35 WIB

Bupati Karimun Ing. Menghadiri “Majelis Bermaaf-Maafan” Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Temenggung

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.

Selasa, 7 April 2026 - 13:50 WIB

Pemda Karimun Dapat Penghargaan Dari BKKBN Terkait Kinerja Bidang Kependudukan Dan Inovasi Pelayaman KB

Selasa, 7 April 2026 - 13:46 WIB

Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan ” Ini Sahur Karimun 4.0″

Senin, 6 April 2026 - 11:22 WIB

Bangunan Tidak Ada PBG Wajib Dibongkar 

Berita Terbaru