Penyelundupan “Lampu Merah” di Karimun: Along Diduga Kebal Hukum, Bea Cukai Bungkam!

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

50834 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Isu “lampu merah” atau pengetatan impor barang dari luar negeri dan Batam ke Karimun belakangan ini gencar beredar.

Namun, seolah menjadi angin lalu bagi Along, seorang pengusaha yang diduga kuat kebal hukum.

Meski larangan makin ketat, barang-barang miliknya diduga masih terus membanjiri Karimun tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Jumat, 20 Juni 2025, tim awak media melakukan investigasi lapangan di sekitar Pantai Pak Imam.

Pemandangan mencengangkan tersaji di pelabuhan tersebut: aktivitas pembongkaran barang dari kapal berlangsung terang-terangan.

Tumpukan kardus dan karung siap didistribusikan ke berbagai toko. Ketika awak media menanyakan kepada Atak, pemilik pelabuhan, dengan santai ia menyebutkan: “Barang ini milik Along.”

Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar:

mengapa di tengah gencarnya pengetatan, Along bisa melenggang bebas?
Lartas: Aturan di Atas Kertas?

Baca Juga :  Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Perlu diingat, masuknya barang dari luar negeri diatur ketat dalam kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas). Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi hukum yang bertujuan melindungi kesehatan, keselamatan, lingkungan, keamanan nasional, dan perekonomian negara.

Landasan hukumnya jelas:

Undang-Undang Kepabeanan: Mengatur detail tata cara masuk dan keluar barang.

Peraturan Menteri Perdagangan: Merinci barang-barang yang dilarang dan dibatasi impornya.

Peraturan Menteri Keuangan: Menetapkan ketentuan kepabeanan, termasuk bea masuk dan pajak.

Semua barang lartas wajib memiliki izin khusus dan melunasi bea masuk serta pajak yang sesuai. Namun, praktik di lapangan seakan berbanding terbalik dengan teori di atas kertas.

Bea Cukai Bungkam: Ada Apa?

Upaya konfirmasi awak media kepada Boby, salah seorang petugas Bea Cukai, melalui pesan WhatsApp, menemui jalan buntu.

Baca Juga :  Kejari Karimun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada satu pun tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai.

Kebisuan ini justru menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di benak masyarakat: Ada apa di balik kebungkaman Bea Cukai? Apakah ada praktik pembiaran? Atau bahkan, “permainan” di baliknya?

Masyarakat Karimun mendesak agar instansi berwenang, khususnya Bea Cukai, tidak lagi menutup mata. Tegakkan aturan tanpa pandang bulu.

 

Tindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan biarkan segelintir pengusaha “kebal hukum” merusak tatanan dan merugikan negara.

Apakah “lampu merah” ini hanya berlaku bagi pengusaha kecil, sementara pemain besar seperti Along tetap bisa menikmati “jalur hijau” VIP? Kita tunggu gebrakan nyata dari penegak hukum. [Bersambung]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB