Misteri 4 Pulau di Aceh Singkil: Apakah Perjanjian Helsinki Diganggu?

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:58 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewenangan Aceh Berdasarkan Perjanjian Helsinki

Jakarta – Perjanjian Helsinki menegaskan bahwa Aceh memiliki batas wilayah yang merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Dalam konteks ini, Aceh memiliki kewenangan dalam semua sektor publik, kecuali hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama. Berdasarkan perjanjian ini, Aceh juga berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

Perjanjian Helsinki juga menegaskan pentingnya peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan alam lainnya. Dengan demikian, Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya alam tersebut untuk kepentingan masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan tentang Pengalihan Kepemilikan 4 Pulau

Pernyataan Yusuf Kalla tentang 4 pulau di Aceh Singkil yang sah milik Aceh berdasarkan Perjanjian Helsinki dan undang-undang memunculkan pertanyaan tentang bagaimana pulau-pulau tersebut bisa disahkan menjadi milik Sumatera Utara (Sumut). Tidak ada informasi yang jelas tentang proses pengalihan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara berdasarkan Perjanjian Helsinki dan undang-undang.

Baca Juga :  Kemenko Polhukam Dorong Partisipasi BUMN dalam Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang apakah pengalihan kepemilikan tersebut sah secara hukum dan apakah ada pelanggaran terhadap Perjanjian Helsinki dan undang-undang yang berlaku. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemerintah pusat, khususnya lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, perlu memberikan klarifikasi tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut. Pemerintah Aceh juga perlu memastikan bahwa kewenangannya atas wilayah dan sumber daya alam sesuai dengan Perjanjian Helsinki dan undang-undang tidak dilanggar.

Dengan demikian, perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan kepemilikan 4 pulau tersebut. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan kepemilikan tersebut.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Lepas 111 Personel Amankan TPS Luar Negeri: Jalankan Tugas dengan Baik

Dampak Pengalihan Kepemilikan 4 Pulau

Pengalihan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara dapat memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh mungkin akan kehilangan akses ke sumber daya alam yang ada di pulau-pulau tersebut, yang dapat berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya diskusi yang lebih lanjut tentang dampak pengalihan kepemilikan 4 pulau tersebut dan bagaimana cara untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat Aceh tetap terjaga. Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat Aceh tetap menjadi prioritas. []

Berita Terkait

Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi Pernyataan kepada Wartawan, Ingatkan Martabat Pers Tak Boleh Direndahkan
Ayah Wa Temui Kemensos Percepat Penyaluran Bantuan Korban Bencana
Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya
Duka Mendalam Menyelimuti PWI, Zulmansyah Sekedang Berpulang di Tengah Pengabdian
Kasasi Di Tengah Kewajiban Transparansi: Saat Penjaga Hukum Dipertanyakan Komitmennya
Ramai di Medsos Soal Untung Mitra MBG, BGN Buka Data Sebenarnya
HPN 2026 Banten Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi kepada Seluruh Mitra dan Pemangku Kepentingan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru