Misteri 4 Pulau di Aceh Singkil: Apakah Perjanjian Helsinki Diganggu?

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:58 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewenangan Aceh Berdasarkan Perjanjian Helsinki

Jakarta – Perjanjian Helsinki menegaskan bahwa Aceh memiliki batas wilayah yang merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Dalam konteks ini, Aceh memiliki kewenangan dalam semua sektor publik, kecuali hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama. Berdasarkan perjanjian ini, Aceh juga berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

Perjanjian Helsinki juga menegaskan pentingnya peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan alam lainnya. Dengan demikian, Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya alam tersebut untuk kepentingan masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan tentang Pengalihan Kepemilikan 4 Pulau

Pernyataan Yusuf Kalla tentang 4 pulau di Aceh Singkil yang sah milik Aceh berdasarkan Perjanjian Helsinki dan undang-undang memunculkan pertanyaan tentang bagaimana pulau-pulau tersebut bisa disahkan menjadi milik Sumatera Utara (Sumut). Tidak ada informasi yang jelas tentang proses pengalihan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara berdasarkan Perjanjian Helsinki dan undang-undang.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang apakah pengalihan kepemilikan tersebut sah secara hukum dan apakah ada pelanggaran terhadap Perjanjian Helsinki dan undang-undang yang berlaku. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemerintah pusat, khususnya lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, perlu memberikan klarifikasi tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut. Pemerintah Aceh juga perlu memastikan bahwa kewenangannya atas wilayah dan sumber daya alam sesuai dengan Perjanjian Helsinki dan undang-undang tidak dilanggar.

Dengan demikian, perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan kepemilikan 4 pulau tersebut. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas tentang status kepemilikan 4 pulau tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan kepemilikan tersebut.

Baca Juga :  Duka Mendalam Menyelimuti PWI, Zulmansyah Sekedang Berpulang di Tengah Pengabdian

Dampak Pengalihan Kepemilikan 4 Pulau

Pengalihan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara dapat memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh mungkin akan kehilangan akses ke sumber daya alam yang ada di pulau-pulau tersebut, yang dapat berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya diskusi yang lebih lanjut tentang dampak pengalihan kepemilikan 4 pulau tersebut dan bagaimana cara untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat Aceh tetap terjaga. Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat Aceh tetap menjadi prioritas. []

Berita Terkait

Ayah Wa Temui Kemensos Percepat Penyaluran Bantuan Korban Bencana
Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya
Duka Mendalam Menyelimuti PWI, Zulmansyah Sekedang Berpulang di Tengah Pengabdian
Kasasi Di Tengah Kewajiban Transparansi: Saat Penjaga Hukum Dipertanyakan Komitmennya
Ramai di Medsos Soal Untung Mitra MBG, BGN Buka Data Sebenarnya
HPN 2026 Banten Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi kepada Seluruh Mitra dan Pemangku Kepentingan
HPN Banten 2026, PWI Pusat Salurkan 3.000 Paket Sembako Lewat Bakti Sosial
Jelang HPN dan Piala Dunia 2026, Insan Pers Perkuat Kebersamaan Lewat Sepak Bola

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:38 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Kawal Pengesahan Kepala Desa Pungkit Berjalan Aman dan Lancar

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:32 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Brang Bara Sampaikan Pesan Kewaspadaan dan Keamanan kepada Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:13 WIB

TNI Hadir Mengawal Bantuan Sosial, Penyaluran BLT-DD di Desa Dalam Berjalan Lancar dan Tertib

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:01 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Bersama Warga Gotong Royong Bangun Masjid Baiturrahman di Dusun Baturea

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:56 WIB

Babinsa Brang Bara Hadiri Peringatan Harlah ke-II Lembaga Kreatifitas Samawa Maras

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:56 WIB

Polda NTB Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda NTB Pimpin Aksi Bersih Pantai di Ampenan

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

‎Peletakan Batu Pertama Masjid Baiturrahman, Danramil Utan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Berita Terbaru