Pengacara Budi Gayo, SH, MH. Minta Dinkes Gayo Lues untuk melalukan Tindakan Aborsi terhadap Korban Kekerasan seksual

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:33 WIB

502,160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Gayo, SH. MH

Gayo Lues – Salah Seorang Pengacara Asal Gayo Lues Budi Gayo SH, MH meminta kepada pihak terkait untuk segera menentukan tindakan terhadap korban pelecehan seksual yang baru diketahui dan dilaporkan di Polres Gayo Lues, beberapa hari yang lalu.

Budi Gayo,SH,MH, menilai bahwa usia kandungan dari korban semakin hari semakin membesar, paling tidak pihak terkait sudah harus berkoordinasi dengan Dinas kesehatan apakah akan melakukan tindakan Aborsi atau tidak, Senin (02//06/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dinas Kesehatan Gayo Lues harus bergerak cepat idealnya sudah harus mempelajari terkait langkah apa yang harus diambil untuk menyelamatkan Psikologi, kesehatan, harkat dan martabat korban, sebab yang menjadi korban. Disini bukan sekedar mengalamai kekerasan seksual, tapi juga ada dampak dari perbuatan pelaku yakni korban hamil, dan yang menjadi pelaku pun adalah orang terdekat nya sendiri, yakni ayah kandung dari Korban sendiri,” Jelas Budi Gayo SH, MH.

Baca Juga :  Jajaran Redaksi Media Oposisi News 86 Berduka, Turut Berbelasungkawa atas Meninggalnya Jafar Ama Uwe

Menurut Budi, Kasus yang sedang ditangani Polres Gayo Lues saat ini bukan Kasus kekerasan seksual biasa. Kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap seorang anak usia dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri juga mengakibatkan kehamilan.

Baca Juga :  Kapolres Ingatkan Masyarakat Gayo Lues, Kebakaran Tungel Sebagai Pelajaran Dan Pengalaman Terbaik

“Salah satu solusi yang mungkin ideal untuk ditempuh yakni Aborsi, namun tetap harus merujuk pada rekomendasi Medis, mengingat secara hukum hal tersebut dibolehkan undang-undang, misalnya sebagai mana diatur dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, kemudian pasal 463 ayat 2 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan tata laksananya dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Media dan Kehamilan akibat Perkosaan”. Pungkasnya. []

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru