Diduga Terjadi Konspirasi Persengkongkolan Jahat di PN Sumbawa, FPPK Pulau Sumbawa Laporkan ke Kejati NTB

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:20 WIB

50738 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram|NTB, (2 Juni 2025),— Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tudingan serius dilontarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, yang menyebut bahwa lembaga peradilan tersebut bukan lagi menjadi tempat pencari keadilan, melainkan sarang persengkongkolan jahat dalam bentuk dugaan transaksi jual beli hukum.

Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di PN Sumbawa kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Senin, 2 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025), Hatab mempertanyakan keberanian oknum Ketua PN Sumbawa yang diduga secara sepihak mencairkan anggaran konsinyasi kepada H. Moch Ali Bindahlan Dahlan, meski perkara terkait masih dalam proses hukum di tingkat kasasi. “Belum ada putusan hukum yang inkracht, namun anggaran sudah dicairkan seluruhnya kepada satu pihak. Padahal, perkara No. 3/Pdt G/2024/PN.Sbw. Sedang dalam tahap pengajuan kasasi elektronik di Mahkamah Agung,” tegas Hatab.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

FPPK menyoroti bahwa pencairan dana konsinyasi tersebut semestinya mempertimbangkan sejumlah dokumen hukum yang sah, termasuk Surat Penetapan Konsinyasi No. 4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw serta akta permohonan kasasi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung. Bahkan dalam permohonan ganti rugi yang diajukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan oleh H. Moch Ali Bindahlan Dahlan melalui kuasanya, disebutkan adanya Putusan Kasasi No. 1299/PDT.K/2023, yang menurut FPPK sama sekali tidak berkaitan dengan perkara antara Sri Marjuni Gaeta dkk.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Kodim 1607/Sumbawa dan Polri Perketat Keamanan Objek Vital di Kabupaten Sumbawa

“Ada apa dan kenapa Ketua PN Sumbawa begitu berani mengambil keputusan sepihak yang bisa berdampak hukum besar bagi masyarakat? Ini yang patut didalami dan diusut tuntas,” ungkap Hatab geram.

Tak hanya itu, Hatab juga menantang BPN Sumbawa untuk melakukan rekonstruksi pengembalian batas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 507 secara terbuka dan transparan. “Jika memang berani dan tidak ada indikasi manipulasi, lakukan rekonstruksi batas obyek SHM 507. Jangan justru menerka-nerka lokasi obyek lalu mencaplok lahan milik warga lain yang sah dan telah memiliki sertifikat lengkap serta bukti pembayaran pajak rutin,” katanya lantang di hadapan Kejati NTB.

FPPK menegaskan bahwa warga yang saat ini bersengketa dengan pemilik SHM 507, yakni Sri Marjuni Gaeta dkk, telah menguasai fisik tanah tersebut selama puluhan tahun, memiliki titik koordinat yang jelas, membayar pajak setiap tahun, dan secara hukum telah sah. Sementara SHM 507 atas nama Sangka Suci/H. Moch Ali Bindahlan Dahlan disebut tidak memiliki warkah, titik koordinat, maupun proses rekonstruksi batas yang sah.

Baca Juga :  ‎Babinsa Labuhan Bajo Ajak Warga Pesisir Waspada Cuaca dan Jaga Lingkungan

FPPK juga menyoroti kejanggalan dalam penggunaan Putusan Kasasi No. 1299/PDT.K/2023, yang sejatinya hanya mengatur perkara antara Sangka Suci dan H. Moch Ali Bindahlan Dahlan, tanpa melibatkan atau berhubungan dengan pihak Sri Marjuni Gaeta dkk.

“Kami menduga kuat telah terjadi konspirasi besar antara oknum di PN Sumbawa dan pihak-pihak tertentu. PN Sumbawa bukan lagi tempat mencari keadilan, tapi telah berubah menjadi panggung jual beli hukum dan kriminalisasi atas hak masyarakat,” ucap Hatab.

FPPK Pulau Sumbawa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bertekad membongkar seluruh konspirasi yang diduga telah merusak integritas peradilan dan merugikan masyarakat pencari keadilan.

“Ini bukan sekadar konflik perdata, ini soal keberanian masyarakat melawan mafia hukum yang berlindung di balik jubah institusi negara,” tutup Hatab. (AL)

Berita Terkait

‎Malam Hari Tetap Siaga, Koramil 1607-12/Moyo Hilir Amankan Wilayah dari Potensi Gangguan Kamtibmas ‎
‎Melalui Rapat Koordinasi, Danramil Ropang Perkuat Komitmen Menjaga Stabilitas Wilayah
Kepemimpinan Sukiman Kamaluddin Diyakini Perkuat Daya Juang PKB Sumbawa, Jahuddin Denis: Lanjutkan Prestasi H. Ilham Mustami
Kodim 1607/Sumbawa Gelar Gotong Royong Gerakan Indonesia Asri 2026 di Muara Kali Tambak Udang Labuhan Sumbawa
‎Kolaborasi untuk Lingkungan dan Generasi Muda, Babinsa Ikut Matangkan Kemah Bakti Beringin Sila
Pengobatan Gratis di Moyo Hulu Danramil Moyo Hulu Apresiasi Dedikasi Bidan untuk Negeri
Patroli Rutin Koramil Moyo Hulu, Langkah Nyata Cegah Gangguan Kamtibmas
‎Kompak dan Peduli, Babinsa Bersama Muspika Tatebal Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:03 WIB

MBG Cot Rheu, Harapan di Tengah Tekanan Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00 WIB

Kacabdin Aceh Utara Diuji, Johan Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Momentum Hidup Sehat dan Ujian Kesiapan Event Olahraga Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:03 WIB

BNNK Gayo Lues Gandeng Starbucks FSC dan PT Ujang Jaya International Perkuat Program Kopi untuk Cegah Kultivasi Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:59 WIB

Gampong Geulumpang Bungkok Salurkan BLT dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:10 WIB

Usai banjir Pemdes Geulumpang Bungkok Perbaiki Jalan lingkungan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pemdes Peudari Salurkan BLT kepada 132 Keluarga, Perkuat Program Sosial dan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Aceh Utara dan Satgas PRR tinjau korban cuaca ekstrem di Langkahan

Berita Terbaru