Laporan: Putera
Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melaksana kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dengan Pemerintah Desa se Kecamatan Banyubiru.
Kegiatan berlangsung di obyek Wisata Bukit Cinta Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, Kamis (23/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi SH, mengatakan, penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan berkaitan pada bidang hukum perdata dan tata usaha antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dengan Desa SE Kecamatan Banyubiru.
“Meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian/pemulihan aset pihak pertama atas penguasaan pihak ketiga, kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia,” katanya melalui WhatsApp.
Dikatakannya, kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi serta Pembentukan Rumah Asistensi pada Desa Percontohan di Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah.
Serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/Termohon di PTUN dan sebagai wakil Pemerintah atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam Perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
Kemudian yang dimaksud dengan Pertimbangan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO), Pendampingan Hukum (Legal Asisstance atau LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan atau Audit Hukum (Legal Audit) dibidang Perdata.
Berikutnya yang dimaksud dengan Tindakan Hukum Lain adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah, atau antara Negara atau Pemerintah dengan pihak lain di luar Negara atau Pemerintah.
“Bahwa Nota Kesepakatan tersebut berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan tujuan dari nota kesepakatan ini adalah untuk memperkuat sinergitas dalam koordinasi penanganan permasalahan hukum dan penyelesaian masalah hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Semarang khususnya di Kecamatan Banyubiru.
Atas dilaksanakannya Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha, S.H., M.H. atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Desa Se Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Semoga dengan kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance) dan dapat mengawal pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Semarang khususnya di Kecamatan Banyubiru sehingga berjalan dengan benar dan akuntabel.
Maka dari itu, penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan mampu membantu penyelesaian masalah di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Se Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang.
Untuk selanjutnya, semoga dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini dapat memperkuat sinergitas dalam koordinasi penanganan permasalahan hukum dan penyelesaian masalah hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, mengingat selama ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah banyak berkontribusi dalam membantu terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah terkait dengan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Audit Hukum.
Bahwa setelah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dengan Pemerintah Desa Se Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang tersebut acara dilanjutkan dengan pelepasan bibit ikan sebagai bentuk pelestarian ekosistem ikan di Rawa Pening serta mendukung Ketahanan Pangan Daerah dan pelepasan burung perkutut sebagai wujud pemberian kehidupan baru untuk makhluk hidup dan menjaga ekositem alam sekaligus sebagai simbol melepas doa ke angkasa semua harapan dapat terwujud, berjalan dengan lancar dan sukses tanpa halangan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, S.H., Bupati Semarang Ngesti Nugraha, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dian Subdiana, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yansen Dau, S.H, M.H , Plt. Kepala Kantor Kecamatan Banyubiru Aris Setyawan,SSTP,MM beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Para Kepala Desa Se Kecamatan Banyubiru beserta tamu undangan lainnya
Demikian siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, S.H. didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dian Subdiana, S.H. dan Plh. Kepala Seksi Intelijen, Putra Riza Akhsa Ginting, S.H. []