Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum Dan Fasos

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 13:45 WIB

50710 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Fasilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan.

Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman.

Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan.

Salah satu aturan terkait fasum perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Dijelaskan dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan.

Mereka wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.

Beberapa fasum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan Ruang terbuka hijau.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Pemdes Tebias Kembali Salurkan Bantuan Beras Kepada 117 KPM 

Kehadiran fasum ditujukan untuk rumah layak huni , demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.

Menurut Praktisi hukum Ilman hadi SH ( artikel , 13 november 2012 ),
Bahwa sanksi bagi pengembang yang tidak menyediakan pasilitas umum .

Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat di kenai sanksi axministratip yang dapat berupa:

– peringatan tertulis;
– pembatasan kegiatan pembangunan;
– penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanan pembangunan
– penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
– penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
– kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;

Baca Juga :  Gemuruh Kemenangan! Desa Gemuruh Ukir Sejarah, Sabet Juara 2 Desa Terbaik Karimun 2025: Inspirasi dari Sinergi Warga dan Kepemimpinan Visioner

Selain itu, pihak developer yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana jika hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan berdasarkan pasal 50 angka 16 uu cipta kerja yang mengubah fasal 151 Undang-Undang 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. [SAJIRUN]

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara
MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN
Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M
Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah

Kamis, 25 September 2025 - 14:54 WIB

Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas

Berita Terbaru