Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum Dan Fasos

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 13:45 WIB

50877 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Fasilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan.

Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman.

Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan.

Salah satu aturan terkait fasum perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Dijelaskan dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan.

Mereka wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.

Beberapa fasum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan Ruang terbuka hijau.

Baca Juga :  Taruhan Sepuluh Tahun di Moro: Judi Togel Tak Tersentuh, Aparat Dalam Sorotan

Kehadiran fasum ditujukan untuk rumah layak huni , demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.

Menurut Praktisi hukum Ilman hadi SH ( artikel , 13 november 2012 ),
Bahwa sanksi bagi pengembang yang tidak menyediakan pasilitas umum .

Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat di kenai sanksi axministratip yang dapat berupa:

– peringatan tertulis;
– pembatasan kegiatan pembangunan;
– penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanan pembangunan
– penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
– penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
– kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;

Baca Juga :  Kapolres karimun Memimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2025

Selain itu, pihak developer yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana jika hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan berdasarkan pasal 50 angka 16 uu cipta kerja yang mengubah fasal 151 Undang-Undang 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. [SAJIRUN]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB