PT KMS Karimun Digugat 5 Miliar

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:49 WIB

50603 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Industri galangan kapal, PT Karimun Marine Shipyard (KMS ) digugat . Permohonan gugatan ini didaftarkan para penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun , pada Selasa, 18 September 2024 dengan surat No.23/Pdt. G/2024/PN.TBK.

Besaran gugatan yang diajukan PT
Karimun Marine Shipyard (KMS) sebesar Rp 5,470 miliar . Keempat
KIAN HOK, TJING SOEN
, TJU LANG, ELLY alias ANG ELLY

Dalam keterangannya para penggugat tersebut adalah berupa pemanfaatan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan Penggugat, tulis penggugat dalam keterangannya di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) , PTSP PN Tanjung Balai Karimun

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dilanjutkan pada Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 untuk menghadirkan saksi,kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,ujar Rizka Fauzan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat 4 Oktober 2024 siang.

Berikut keterangan sidang perdata oleh Penggugat ke Terguggat :

Baca Juga :  Kades TBB Serahkan BLT DD Bulan Maret 2025, Secara Simbolis Ke 29 Orang Penerima Manfaat.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan keabsahan dan nilai uang jaminan Conservatoir Beslag terhadap harta benda TERGUGAT, yang jenis dan jumlahnya kami minta tersendiri dalam rapat;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pemanfaatan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan Penggugat;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.475.000.000,- (lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

5. PENGGUGAT I : Ukuran: Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);

1. PENGGUGAT II : Ukuran: Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah);

1. PENGGUGAT III : Ukuran: Rp. 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);

1. PENGGUGAT IV : Ukuran: Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Segalanya secara tunai dan segera setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;

Baca Juga :  Praktik Dugaan Pungli Berkedok 'Uang Gerensi' di Pelabuhan Karimun: Sebuah Investigasi

1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa tanah kepada PENGGUGAT, yang menurut perhitungan sebagai berikut :

PENGGUGAT I: Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT II: Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT III : Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun;

PENGGUGAT IV : Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun;

Dihitung sejak gugatan a quo didaftarkan sampai TERGUGAT memenuhi kewajiban pembayaran tersebut ;

1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT;

2. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT meminta putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB