Pemkab Meranti Gelar Monitoring Gabungan Penentuan Titik Lokasi Reklame.

KABIRO MERANTI

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:54 WIB

50487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Monitoring Gabungan Penentuan Titik Lokasi Reklame bersama Dinas PUPR, Satpol PP, Bapenda, dan Dinas Perhubungan.

Monitoring Gabungan tersebut melibatkan salah satu perusahaan di Pekanbaru yang berinvestasi di Meranti. Berlangsung di Jalan Diponegoro Selatpanjang, Rabu (26/06/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Kepulauan Meranti Sutardi mengatakan, monitoring tersebut untuk melihat beberapa aspek, diantaranya keamanan pengguna jalan.

“Ini penting guna memicu jalannya perekonomian, serta yang terpenting adalah meningkatkan pendapatan asli daerah dari reklame tersebut,” ujar Sutardi

Dia juga menjelaskan pembangunan reklame juga harus sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku, yakni Perbup nomor 1 tahun 2022 pasal 6.

Baca Juga :  Tindakan PT. Pelindo.Selatpanjang Dianggap Tidak Komperentif Terkesan Tutup Mata. Begini Penjelasan Ketua Ormas LMCM Meranti?.

“Setiap penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar penyelenggaraan reklame,” sambung Sutardi.

Kepala DPMPTSP itu juga berharap investor semakin banyak yang tertarik untuk berusaha reklame dan bidang usaha lainnya di Meranti. Dengan begitu bisa menjadi tolak ukur bahwa ekonomi di Meranti semakin meningkat.

“Kita akan support penuh selagi masih sesuai dengan aturan perbup yang berlaku, kami mengajak berinvestasi lah di Meranti,” ajak Sutardi.

Berikut adalah syarat penyelenggaraan reklame di Meranti berdasarkan Perbup No. 1 Tahun 2022 Pasal 6.

(1) Setiap penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar penyelenggaraan reklame.

(2) Standar penyelenggaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

a. standar etis, yaitu isinya tidak bertentangan dengan unsur suku, agama, ras dan antar golongan serta harus menjaga kesopanan;

b. standar estetis, yaitu bentuk, penampilannya dan jarak pemasangan memperhatikan aspek keindahan;

Baca Juga :  Plt.Bupati Meranti Kukuh dan Perpanjang Masa Jabatan BPD 530 Orang

c. standar teknis, yaitu:

1) bahan tahan lama dan tahan karat dan memenuhi persyaratan konstruksi; dan

2) unsur reklame tetap, konstruksi reklame harus memenuhi persyaratan umum bahan bangunan dan standar konstruksi bangunan Indonesia.

d. standar keselamatan, yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya;

2) bentuk tidak boleh sama dan/atau menyerupai rambu lalu lintas;

3) bentuk huruf atau simbol dan kombinasi warna yang digunakan pada reklame tidak boleh sama dan/atau menyerupai bentuk huruf atau simbol pada rambu lalu lintas;

4) penggunaan dan pantulan cahaya tidak menyilaukan pengguna jalan; dan

5) instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum.[]

Berita Terkait

Dugaan Perizinan dan Asal Kayu Galangan Kapal di Serapung Disorot, Warga Desak Transparansi
Dugaan Pemukulan Anak Yatim di Areal Perkebunan Pelalawan Disorot, Seruan Hentikan Praktik “Hukum Rimba” Menguat
Humas PT Essa Indah Timber Bantah Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi, Tokoh Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi di Area Kerja PT Essa Indah Timber Disorot, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Buka Dokumen Perizinan
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Mencuat di PT Indosawit, Desakan Pengawasan Menguat
Pukul 14.00 WIB Kantor Desa Sari Makmur Masih Terkunci, Warga Pertanyakan Disiplin Pelayanan Publik
GRIB Jaya Indonesia Rayakan HUT ke-15 dengan Penanaman 10.000 Pohon Mangrove dan Bakti Sosial di Kepulauan Meranti
STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru