Miris!!! Pembawa Kayu Ilegal, KKM dan Nahkoda KM Putri Diana Jadi Tersangka.

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 16 Juni 2024 - 14:03 WIB

50678 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.

MERANTI – Polda Riau tangkap nahkoda KM Putri Diana, Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Farid Harja, perairan Desa Mengkikip, Kepulauan Meranti.

Dirrekrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka mengangkut kayu olahan 70 ton dengan KM Putri Diana.
“Ketika dirazia kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran,” ujar Nasriadi, Sabtu (15/06/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nasriadi menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Diketahui ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengaram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP PAN Dukung Penuh Pasangan Incumbent Kasmarni - Bagus Santoso Lanjut 2 Periode Pilkada Bengkalis 2024 - 2029.

“Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” jelas Nasriadi.

Kemudian aparat mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal. Mereka dibawa ke Markas Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kapal beserta muatannya dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak,” ungkap Nasriadi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. “Tersangka Sy selaku kapten atau nahkoda kapal dan FH selaku KKM,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Penanggulangan Karhutla.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegas Nasriadi.

Nasriadi menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangam saksi dan tersangka. Termasuk keterangan ahli dari BPHP wilayah.[]

Berita Terkait

Solar Subsidi Jadi Rebutan, Dua Truk Kuning di SPBU Dundangan Disorot Tim Investigasi
Jalan Rusak 20 Tahun di Desa Topang, Ke Mana Arah Pembangunan? Desakan Audit Dana Desa Menguat
Dugaan Perizinan dan Asal Kayu Galangan Kapal di Serapung Disorot, Warga Desak Transparansi
Dugaan Pemukulan Anak Yatim di Areal Perkebunan Pelalawan Disorot, Seruan Hentikan Praktik “Hukum Rimba” Menguat
Humas PT Essa Indah Timber Bantah Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi, Tokoh Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi di Area Kerja PT Essa Indah Timber Disorot, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Buka Dokumen Perizinan
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Mencuat di PT Indosawit, Desakan Pengawasan Menguat
Pukul 14.00 WIB Kantor Desa Sari Makmur Masih Terkunci, Warga Pertanyakan Disiplin Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru