Rokan Hulu – Luar biasa Personel Sat Reskrim Polres Rokan hulu (Rohul) kembali berhasil mengamankan Sekitar Tiga Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pengamanan Pelaku dilakukan Personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan hulu tersebut di Pimpin langsung Ipda. Abdau Wardiyoso S.
Modus Operandinya, Pelaku yang berinisial (JS) menggunakan satu Unit Mobil Colt Disel L.300 memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 Liter, Rabu Tanggal 17 – Januari – 2024 Sekira Pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolres Rohul,AKBP. Budi Setiyono SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Dr. Raja Kosmos P,SH,MH, Kamis (18/01/2024) dan menjelaskan, Pelaku memperoleh BBM subsidi tersebut dengan cara dibeli dari inisial (S) tapi bukan Agen atau distributor resmi BBM yang berlokasi di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kemudian lanjutnya, BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait Sumber BBM tersebut dan Para Penyalur iligal BBM lainya yang ada di Wilayah Kabupaten Rohul,” Jelas AKP. Dr. Raja.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu Unit kenderaan Roda 4 Merek Mitsubishi L.300 dengan Nomor Polisi BM. 8246 MQ dan Satu buah STNKB Mobil dan Jeregen BBM yang berisikan Tiga Ton atau 3000 Liter BBM jenis Pertalite serta satu buah SIM A milik Pelaku JS serta Uang sekitar Rp. 150.000 Rupiah.
“Kini pelaku di kenakan Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Rohul mengahiri. []
Sumber Rilis: Humas Polres Rokan Hulu.