Gayo Lues, Oposisi-News,86.Com – belum lagi usai derita yang dialami Masyarakat Gayo Lues terkait kebakaran hutan, kini kembali terjadi. Kebakaran lahan di pegunungan Bur Inang – inang Desa Bener Baru Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, pada Jum’at (08/09/2023).
Menyikapi hal itu, Polsek Blangkejeren melalui Personel Pospol Blangpegayon, bersama Masyarakat langsung sigap berjibaku memadamkan Api sebelum meluas dan membakar Lahan perkebunan Warga lainnya. Lebih kurang 1 Jam berupaya akhirnya Api dapat dikendalikan dan dipadamkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kapolsek Blangkejeren yang disampaikan Oleh Kapospol Blangpegayon, Aiptu. Syamsuddin Ariga menghimbau kepada Masyarakat Agar tidak membakar lahan untuk alasan apapun.
“Mari Sama – sama kita menjaga Alam supaya Alam juga menjaga Kita,” Himbau Pospol Blangpegayon, Aiptu. Syamsuddin Ariga ini.
Selain itu, dirinya Juga memberitahukan kepada Masyarakat bahwa perbuatan membakar lahan merupakan perbuatan Pidana.
“Sebagai dimaksud didalam Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang dapat dipidana dengan Penjara selama 15 Tahun lamanya, dan Denda paling banyak 15 Milyar Rupiah,” Pungkasnya secara tegas. []
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.