Kajari Gayo Lues Gelar Program Jaksa Menyapa Melalui Radio Swara Gayo FM

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 5 April 2023 - 08:15 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar penyuluhan hukum program “Jaksa Menyapa” dengan tema “Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice”.

Kali ini, program jaksa menyapa tersebut menggunakan jasa Radio Swara Gayo FM, yang bertempat di Kantor Dinas Kominfo Gayo Lues, Rabu (5/4/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi SH mengatakan, dengan menggunakan radio ini Jaksa mengedukasi kepada seluruh masyarakat Gayo Lues bahwa, tidak seluruh tindak pidana dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif/ restorative justice karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- hal tersebut dikarenakan penghentian penuntutan tersebut haruslah berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” katanya.

Baca Juga :  Ketahuan Mencuri, Dua Pria di Gayo Lues di Amuk Massa Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku

Iapun menyampaikan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dengan dasar hukum Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga :  Kontraktor Tindakan Tegas Terhadap Buruh yang Melanggar K3.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Gayo Lues, Muhammad Sairi SH menyebutkan, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menyelesaikan perkara melalui restorative justice sebanyak 10 (sepuluh) perkara.

“Diantaranya perkara penganiayaan dan perkara pencurian, dalam menyelesaikan perkara tersebut telah melalui berbagai proses diantaranya harus ada perdamaian antara pelaku dengan korban, ekspose dengan Kajati, dan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” sebutnya.

Ia berharap, untuk kedepannya dengan diadakan sosialisasi melalui media radio dan podcast masyarakat Gayo Lues lebih memahami tentang tupoksi Kejaksaan terutama yang berkaitan dengan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. (PUTRA)

Berita Terkait

Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Halalbihalal di Kampung Jawa Perkuat Jalinan Silaturahmi dan Persaudaraan Warga
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Polres Gayo Lues Ungkap Curas Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam
Pengungkapan Jaringan Sabu di Gayo Lues, Aparat Amankan Pengedar, Kurir, dan Pengguna
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB