Tragis Dan Arongan, OKP Ancam Bunuh Wartawan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 - 04:15 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, OPOSISI-NEWS,86.COM – Sungguh tragis dan Arongan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai Bodigad atau disebut Pereman Medan orang suruhan Anggota DPRD setempat mencoba menghalang – halangi tugas Jurnalis ketika meliput Rekonstruksi kasus pengeniayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD tersebut dan mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan.

Dimana peristiwa penghalangan Peliputan serta pengacaman itu terjadi ketika pada saat Rekonstruksi kasus penganiyaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Kota Medan di tempat hiburan malam, Higs 5 Bar & Launge jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disaat penganiayaan terjadi, pada saat Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar Rekonstruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut.

Sehingga, sejumlah rekan Media baik Cetak, Online dan Elektronik datang ke lokasi. Nah, pada saat mengambil gambar, seorang Pria tegab yang mengaku bernama Rakes bahkan dia mengakui sebagai Anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) melarang keras Jurnalis melakukan Peliputan.

Mirisnya, Pria bernama Rakes tersebut kemudian mengancam akan membunuh Jurnalis yang merekam gambar dilokasi Rekonstruksi tersebut, semula sejumlah Jurnalis menjelaskan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas Peliputan saja.

Baca Juga :  Dugaan Keras Penipuan Import Mangga: Bos PT. Natana Marine Corp Dilaporkan!.

Anehnya, Pria bernama Rakes tersebut terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak Handphone milik rekan Jurnalis tersebut.

Menurut keterangan Rekan – rekan Media di lokasi tersebut, Rakes sempat menendang Wartawan Online yang berinisial ST, dan juga mengancam Rekan Jurnalis Online AL. Bahkan Anggota OKP ini juga sempat menganiaya Jurnalis TV One yang berinisial BS.

Tak tanggung – tanggung, BS sempat mendapat perlakuan kasar dari pelaku tersebut. Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak berat. Akhirnya sempat terjadi perdebatan dilokasi, sehingga polisi sempat melerai keributan itu.

Atas tindakan Premanisme dan juga penghalangan tugas wartawan tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan Premanisme yang dilakukan Pria mengaku dan diduga Anggota OKP tersebut, tindakan yang diduga dilakukan Anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (3) menyangkut Kemerdekaan Pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Pers Nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 Poin d dan e dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Desakan Keras dari Aceh: Gubernur Sumut Diminta Redam Relawan Agar Tak Picu Isu SARA

3. Dalam menjalankan tugasnya, Jurnalis dilindungi Pasal 8 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam Pasal tersebut tegas di jelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta).

5. AJI Medan mendorong teman – teman Jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke Polisi.

6. AJI Medan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat segera memproses kasus ini sesuai Undang-undang yang berlaku.

7. terakhir, AJI Medan terus mendorong agar setiap Jurnalis menjalankan tugasnya dengan Profesional, sesuai Kode Etik Jurnalistik, dan Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian disampaikan Ketua AJI Medan. (Red)

Berita Terkait

Dugaan Keras Penipuan Import Mangga: Bos PT. Natana Marine Corp Dilaporkan!.
Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Desakan Keras dari Aceh: Gubernur Sumut Diminta Redam Relawan Agar Tak Picu Isu SARA
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !
Jadi Perbincangan di WG, Sukri Sitorus Diminta Maju di Muswil ISARAH Sumut
Pimpinan PW GPA Sumut Santuni Anak Yatim Dan Ini Pesan Aminullah
PW IPA Sedekahkan Seratus Al-Qur’an Kepada Pengurus Baja – BN Langkat

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:42 WIB

Semangat Kebersamaan di Dusun Bajo, Babinsa dan Warga Bersihkan Sampah di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:08 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Sosialisasi P4GN, Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

TNI dan Warga Bersatu Bangun Asa, Progres Jembatan Armco Kapasari 1 Capai 13 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Berita Terbaru