Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Limpahkan Penyidik Polres Aceh Timur Ke JPU

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:33 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Kamis, (21/03/2024) sore.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Memberikan 253 Bingkisan Lebaran Kepada Wartawan

Tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB, 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Rizal menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke penuntut umum diantaranya; satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai; satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai; tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

Baca Juga :  Ketua MAA Aceh Timur Memberikan Penghargaan kepada Polres Aceh Timur atas Penyelesaian 18 Perkara Melalui Restorative Justice

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terang Kasat Reskrim.” Terang Kasat Reskrim.

 

Berita Terkait

Rombongan Kafilah Aceh Timur Disambut Hangat di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Bersinar di MTQ ke-37 Provinsi Aceh, Ini Kata Bupati
Kafilah Aceh Timur Tunjukkan Prestasi Gemilang di MTQ Aceh XXXVII
Spanduk Utama Di Lapangan Upacara Perayaan Hari Santri di Aceh Timur, Jadi Sorotan
Tuha Peut Desa Pante Kera di Lantik
Masyarakat Gampong Teupin Breuh, Minta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Audit Dana Desa T.A 2023-2024
Masyarakat Protes HGU PT Parama Argo Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:48 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak

Minggu, 16 November 2025 - 17:45 WIB

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Sabtu, 15 November 2025 - 16:32 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat: Koramil 1607-04/Alas Distribusikan Beras SPHP ke Masyarakat

Berita Terbaru