Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu.

REDAKSI 2

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:12 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Satuan Reserse (Sat res) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil membekukan seorang lelaki pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Kamis (22/02/2024)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut ialah IY (25) warga Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.

IY yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 4,10 (empat koma sepuluh) Gram, 2 (Dua) kaca Pyrex, 5 (lima) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) pcs Plastik bening, 1 (satu) pcs plastik paket kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Poco warna biru.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang laki sebelumnya berinisial ZH warga Samadua juga. Dari ZH petugas mengantongi identitas terlapor. Sekira pukul 01.45 wib petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IY yang berada didepan rumahnya di Desa Arafah Kecamatan Sama dua sedang menunggu jemputan ZH. Dari IY ditemukan 5 paket Narkotika jenis Sabu, dan setelah ditanyakan tentang izin kepemilikan dan menguasai, IY mengaku tidak punya izin.Selanjutnya petugas mengamankan IY dan melakukan penyitaan barang bukti yang kemudian membawanya ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  H. Baital Mukadis dan Dandim Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Bailey di Jalur Buluh Suma

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Aceh Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 25 tahun berinisial IY yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.

“Tersangka IY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” Ujar Adam

Baca Juga :  Kejari Aceh Selatan Eksekusi Barang Bukti

Disamping melaksanakan tugas rutinnya dalam Harkamtibmas dan menjaga situasi Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres Aceh Selatan dan Polsek Jajaran sangatlah berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Aceh Selatan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”
Tegas Kasi Humas.

[Vera – Biro Aceh Selatan]

Berita Terkait

H. Baital Mukadis dan Dandim Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Bailey di Jalur Buluh Suma
Tgk. Muhibbut Thibri: Zakat Mampu Wujudkan Keadilan Sosial di Tengah Masyarakat
Baitul Mal Luncurkan 7 Inovasi Baru, Permudah Akses Untuk Rakyat
Kapolres Aceh Selatan Raih Peringkat Pertama IKPA Triwulan 1
Plt Sekda Pastikan Pengadaan Tender Sesuai Prosedur Yang Berlaku
Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:22 WIB

Kepemimpinan Sukiman Kamaluddin Diyakini Perkuat Daya Juang PKB Sumbawa, Jahuddin Denis: Lanjutkan Prestasi H. Ilham Mustami

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:15 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Gelar Gotong Royong Gerakan Indonesia Asri 2026 di Muara Kali Tambak Udang Labuhan Sumbawa

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:58 WIB

‎Kolaborasi untuk Lingkungan dan Generasi Muda, Babinsa Ikut Matangkan Kemah Bakti Beringin Sila

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05 WIB

Patroli Rutin Koramil Moyo Hulu, Langkah Nyata Cegah Gangguan Kamtibmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

‎Kompak dan Peduli, Babinsa Bersama Muspika Tatebal Jaga Keamanan Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polresta dan Kajari Mataram Satu Suara ‘Tahan’ Koruptor Masker

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:54 WIB

Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Mataram Rekayasa Deportasi WNA Australia

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:33 WIB

‎Malam yang Aman Berawal dari Kepedulian, Koramil Ropang Gelar Patroli Wilayah

Berita Terbaru