Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Inkra

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:37 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024).

Eksekusi pemusnahan Barang Bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan turut dihadiri Kapolres Aceh Selatan, Kepala BNN Kab.Aceh Selatan, Hakim PN Tapaktuan, Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan, Perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Selatan, serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., mengatakan bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, terdiri dari 20 Narkotika, 4 perkara Maisir, 1 perkara Penganiayaan, 1 perkara minyak dan gas bumi, dan 1 perkara Penggelapan, kata Alfryandi Hakim.

Baca Juga :  Kejari Aceh Selatan Eksekusi Barang Bukti

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu dengan berat 20,01 Gram;
2. Ganja dengan berat 655,56 gram;
3. 4 buah Handpone dari berbagai merk.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, demikian, tutur Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., dalam siaran persnya.

[Vera – Biro Aceh Selatan]

Berita Terkait

H. Baital Mukadis dan Dandim Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Bailey di Jalur Buluh Suma
Tgk. Muhibbut Thibri: Zakat Mampu Wujudkan Keadilan Sosial di Tengah Masyarakat
Baitul Mal Luncurkan 7 Inovasi Baru, Permudah Akses Untuk Rakyat
Kapolres Aceh Selatan Raih Peringkat Pertama IKPA Triwulan 1
Plt Sekda Pastikan Pengadaan Tender Sesuai Prosedur Yang Berlaku
Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:22 WIB

Kepemimpinan Sukiman Kamaluddin Diyakini Perkuat Daya Juang PKB Sumbawa, Jahuddin Denis: Lanjutkan Prestasi H. Ilham Mustami

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:15 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Gelar Gotong Royong Gerakan Indonesia Asri 2026 di Muara Kali Tambak Udang Labuhan Sumbawa

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:58 WIB

‎Kolaborasi untuk Lingkungan dan Generasi Muda, Babinsa Ikut Matangkan Kemah Bakti Beringin Sila

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05 WIB

Patroli Rutin Koramil Moyo Hulu, Langkah Nyata Cegah Gangguan Kamtibmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

‎Kompak dan Peduli, Babinsa Bersama Muspika Tatebal Jaga Keamanan Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polresta dan Kajari Mataram Satu Suara ‘Tahan’ Koruptor Masker

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:54 WIB

Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Mataram Rekayasa Deportasi WNA Australia

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:33 WIB

‎Malam yang Aman Berawal dari Kepedulian, Koramil Ropang Gelar Patroli Wilayah

Berita Terbaru