Aceh Selatan, Oposisi-News,86.com – Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan dua Pelaku Perjudian Online Chips Higgs Domino Island.
Kedua Pelaku tersebut masing-masing berinisial DS (38) beralamat di Gampong Gunung Ketek Kecamatan Samadua, dan satu Pelaku lagi yang berinisial AT (30) beralamat di Gampong Air Sialang Hulu Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.
Salah satu Pelaku DS ditangkap di jalan Nasional Tapak Tuan – Blangpidie tepatnya di Gampong Ujung Tanah pada Selasa 26 – Oktober – 2023 sekira Pukul 13.30 WIB. Sedangkan Pelaku AT ditangkap di Pasar Inpres Tapak Tuan Gampong Hilir Kecamatan Tapak Tuan.
Kapolres Aceh Selatan melalui Kasatreskrim,AKP. Muhammad Israel SIK MH menerangkan, Penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya Transaksi Penjualan Chips Higgs Domino di Wilayah Hukum Aceh Selatan dan menerangkan ciri-ciri Pelaku tersebut.
“Sehingga Tim Satreskrim Aceh Selatan tidak menyia – nyiakan waktu langsung bergerak cepat sehingga Tim melihat Pelaku AT dan DS yang melakukan Transaksi sesuai dengan Informasi tersebut,” Kata Kasat Reskrim, Rabu (27/09/2022).
Lanjutnya, dari tangan Pelaku DS, Petugas berhasil mengamankan Satu Unit HP milik DS yang didalamnya berisikan Koin Emas Chips Higgs Domino sebanyak 75,567,663,06075,5 B) di Akun yang bernama ‘Lah Dapek’ dengan Nomor ID 180963786, dari pemeriksaan Anggota DS telah menjual Chip pada hari itu juga sebanyak 9,8 B selain itu Petugas juga menemukan Uang hasil penjualan Pelaku DS sebesar Rp. 667.000 (Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Sedangkan untuk Pelaku AT, Petugas mengamankan satu Unit HP milik AT yang didalamnya juga berisikan Koin Emas Chips Higgs Domino sebanyak 40,640,274,500 (40 B) di Akun ‘Waleye’ dengan Nomor ID 61235598, dan juga telah terjual sebanyak 5,6 B, selain itu, Petugas juga menemukan Uang hasil penjualan Koin Emas Chips Higgs Domino tersebut sebesar Rp. 135000 ( Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Sehingga kedua Pelaku tersebut terpaksa diboyong Petugas beserta barang bukti ke ruangan Pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk diamankan guna diproses sesuai Prosedur hukum yang berlaku.
“Kini kedua Pelaku disangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat dengan Ancaman Hukuman Cambuk Masing-masing sebanyak 100 Kali,” Pungkas Kasatreskrim. []
[Humas Resasel]