Karimun| Oposisi News 86 – KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun) adalah instansi vertikal Bea Cukai di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi dan melayani kepabeanan serta cukai di wilayah Karimun.

Tugas dan Fungsi Utama
Fasilitator Perdagangan & Industri: Memberikan asistensi dan pendampingan kepada pelaku usaha serta perusahaan eksportir-importir di wilayah Karimun (seperti sektor perikanan, migas, dan industri pengolahan) untuk memperlancar proses kepabeanan.
Pengawasan dan Penindakan: Melakukan pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor serta pemberantasan barang ilegal bekerja sama dengan instansi terkait (seperti Kepolisian dan BNN).
Asal mula pemberantasan rokok ilegal secara masif di Karimun (serta kawasan Batam dan Bintan) berakar dari pemberlakuan status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ), yang kemudian dievaluasi total karena memicu kebocoran penerimaan negara.
Secara kronologis, berikut adalah faktor utama dan sejarah yang melatarbelakangi dimulainya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Karimun:
1. Pembatalan Fasilitas Bebas Cukai FTZ (Mei 2019)
Pada awalnya, rokok di kawasan FTZ Karimun mendapatkan fasilitas pembebasan cukai yang ditandai dengan pita khusus dari Badan Pengusahaan (BP). Namun, fasilitas ini disalahgunakan secara meluas. Banyak rokok tanpa cukai yang seharusnya hanya dikonsumsi di kawasan FTZ justru diselundupkan keluar ke wilayah Indonesia lainnya.
Menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai indikasi kerugian negara yang besar, Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus fasilitas pembebasan cukai rokok di kawasan FTZ sejak Mei 2019. Sejak saat itu, seluruh rokok yang beredar di Karimun wajib dilekati pita cukai resmi nasional, dan semua rokok tanpa pita cukai dianggap sepenuhnya ilegal.
2. Korupsi Pengaturan Kuota Rokok
Pemberantasan semakin diperketat setelah terungkapnya kasus hukum yang melibatkan internal pengawas kawasan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sempat menetapkan tiga mantan pejabat BP Karimun sebagai tersangka korupsi terkait pengaturan kuota rokok. Penyelewengan kuota inilah yang menjadi salah satu pintu masuk utama membanjirnya rokok ilegal di wilayah hilir.
3. Kritik “Salah Sasaran” & Pembentukan Satgas Khusus (2025)
Meskipun operasi pasar sering dilakukan, masyarakat Karimun sempat melayangkan protes keras karena penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dinilai salah sasaran. Aparat dianggap lebih gencar merazia warung-warung kecil pinggir jalan dibandingkan menyentuh distributor besar atau cukong utama.
Merespons keluhan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Ekonomi mengambil langkah tegas dengan:
Membentuk Satgas Khusus yang diisi oleh staf ahli cukai dan mantan pegawai pajak berpengalaman.
Berjanji memberantas cukong besar serta menindak tegas oknum-oknum Bea Cukai nakal yang diduga menjadi backing peredaran rokok ilegal.
4. Pola Baru Penyelundupan di Jalur Laut
Kondisi geografis Karimun yang dikelilingi laut menjadikannya jalur rawan penyelundupan. Para pelaku terus mengubah pola mereka; salah satunya dengan tidak lagi melewati Pulau Karimun Besar, melainkan mendatangkan barang melalui wilayah hilir seperti Tanjung Batu, menggunakan kapal cepat (High Speed Craft/HSC) tanpa nama di malam hari untuk mengelabui petugas.
Hingga saat ini, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Karimun terus melakukan operasi represif (seperti Operasi Gurita dan Gempur Rokok Ilegal). Sebagai bukti nyata penindakan, jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah rutin disita dan dimusnahkan secara berkala di Karimun guna menekan kerugian negara.
Salah seorang masyarakat tanjung batu, sebut saja Arka, yang kita hubungi melalui sambungan telepon WhatAps, jumat, 30/10/26, yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan demi Kenyamanan, menyampaikan ke awak media, kalau di tanjung batu , uda banyak taulah siapa yang main rokok di sana, setau saya ada 4 pemain di sana, yakni, RY, EK, KK S, RI, tegas sumber.
Masih menurut sumber , bahwa rokok tersebut di bawa melalui pelabuhan kpk dengan kotak yang sudah di modipikasi, di bawa Selat beliah , tanjung batu, baru di edarkan di penyalai dan pulau muda kabupaten pelalawan.
Sampai saat ini KPPBC TMP B tanjung balai karimun belum dapat terkonfirmasi kembali.
Salah seorang masyarakat karimum yang kita meminta tanggapanya , sebut saja Marsim yang kita jumpai di newrton poros, jumat, 06/11/26, menyampaikan, ada apa dengan KPPBC tanjung balai karimun tutup mata dengan peredaran rokok ilegal/ rokok tampa pita cukai marak di tanjung batu? Apakah sudah ada MOU dengan para pemain rokok ilegal ? Sehingga usaha mereka berjalan mulus , tidak pernah bersentuhan dengan hukum? Tegas Marsim.
Masih menurut marsim , apakah KPPBC tanjung balai karimun mengabaikan operasi gurita dan gempur rokok ilegal yang di gaungkan kanwil DJBC khusus kepri?. (Sajirun,S)



































