Aparat Karimun Tertidur, Judi Tebak Angka Berpantun Merajalela

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:30 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Aktivitas judi tebak angka berpantun yang berlangsung di King Food Court, Pucak, Jalan Nusantara, Tanjung Balai Karimun, Kepri, telah menjadi sorotan publik. Permainan ini diduga melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Aparat penegak hukum di Karimun diharapkan untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas ini dan segera mengambil tindakan.

Latar belakang hukum perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP juga mengatur bahwa perjudian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Aktivitas judi tebak angka berpantun di Karimun diduga melanggar ketentuan hukum ini.

Baca Juga :  Kok Bisa,!!!. Tanah Uruk/ Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Tidak Berijin. Siapa Yang Bertanggung Jawab,!!!.

Aktivitas judi dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti meningkatkan angka kriminalitas, merusak moral, dan menyebabkan kerugian finansial bagi pemain dan keluarganya. Judi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya, seperti pencurian dan penggelapan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aparat penegak hukum di Karimun harus segera mengambil tindakan untuk menindak aktivitas judi tebak angka berpantun ini. Pemeriksaan lokasi dapat dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar perjudian. Jika terbukti melanggar hukum, aparat dapat melakukan penindakan terhadap permainan tebak angka berpantun tersebut.

Baca Juga :  Defisit Rp173 Miliar, Dinas PUPR Karimun Kucurkan Proyek Miliaran Rupiah ke Instansi Vertikal

Pihak kepolisian dan aparat terkait lainnya diharapkan untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas ini dan segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menindaknya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman, serta terhindar dari dampak negatif judi.

[Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Bupati Karimun Diminta Menertibkan Perusahaan Penyedia Internet yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Humas Imigrasi Karimun Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi, Transparansi Publik Dipertanyakan
Disperindag Karimun Diminta Sidak Gudang Diduga Tak Berizin di Kawasan Baran
APH Jangan Tutup Mata, Periksa Imigrasi Pelabuhan Karimun Soal Dugaan Pungutan Gerenti dan Cap Keberangkatan ke Malaysia
Pungli Pelabuhan Karimun Kian Terang, Aparat Diminta Tegas Jangan Tutup Mata
Mantan Kades di Karimun Kembali Tersandung Kasus Hukum, Diduga Rugikan Negara Rp329 Juta
Bupati Karimun Lantik 10 Kadis Dan Sejumlah Pejabat Lainya.
Hukum Seolah Berhenti di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:12 WIB

H. Mirwan Siap Lantik Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:59 WIB

H.Mirwan Tekankan 4 Hal dalam Apel Perdana

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:42 WIB

Waspada! Pencari Derma Mengatasnamakan Dayah Darul Fata Ditemukan di Tapaktuan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:05 WIB

Danrem 012/TU : TNI Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Sejahterakan Masyarakat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:34 WIB

Disela Kunjungan Kerja di Aceh Tenggara, Haji Uma Jenguk Amir Muhammad yang Koma Akibat Jatuh Dari Pohon Kelapa

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Ketua LP2S Aceh Selatan, Desak Imigrasi Meulaboh Segera Tangani Pengungsi Etnis Rohingya.

Minggu, 1 September 2024 - 16:23 WIB

Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia

Sabtu, 27 April 2024 - 11:45 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

H. Mirwan Siap Lantik Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB