Razia Dini Hari di Blangkejeren, Dua Pria Diduga Main Judi Online Diamankan Polisi

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:01 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues|Oposisi News 86 – Dua pria berinisial S (44) dan D (39) diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues saat petugas melakukan monitoring dan razia pencegahan perjudian online di sebuah warung di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Penindakan pada dini hari tersebut merupakan bagian dari kegiatan kepolisian untuk mengawasi aktivitas masyarakat yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung di kawasan Blangkejeren sebelum menemukan dua pria yang diduga sedang memainkan permainan judi melalui telepon genggam.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan setelah dirinya memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota Satreskrim melakukan pemantauan dan razia di sejumlah lokasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pemeriksaan berlangsung di Desa Kutelintang, petugas mendapati S dan D berada di warung tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku sedang memainkan permainan judi online. Petugas kemudian membawa keduanya ke Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapospol Blangjerango Hadiri Kegiatan penyaluran Bidang Pemberdayaan Di Desa Tingkem

Dari lokasi, polisi mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing bermerek Oppo dan Infinix. Kedua perangkat tersebut menjadi barang bukti yang diperiksa dalam rangka mendalami dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan melalui sarana digital.

Pemeriksaan terhadap barang bukti diperlukan untuk mengetahui fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui tahapan penyidikan, termasuk melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dalam laporan penindakan, polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun, penerapan pasal dan penentuan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, kedua pria tersebut juga dititipkan di rumah tahanan negara Polres Gayo Lues. Perkembangan penanganan perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pengulu Kampung Akang Siwah Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 Hijriyah/2024 Masehi

Kegiatan pemantauan dan razia ini menunjukkan langkah kepolisian dalam mencegah praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum perlu dilakukan secara profesional, dengan tetap menghormati hak setiap orang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diimbau untuk menjauhi perjudian online dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan melalui permainan berunsur taruhan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, kebiasaan berjudi juga dapat memicu persoalan dalam keluarga dan kehidupan sosial.

Polres Gayo Lues mengharapkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berwenang.

Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara objektif agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Hingga proses hukum memberikan kepastian, S dan D tetap ditempatkan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues. [MK]

Berita Terkait

Ibnu Hafit Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Narkoba, Pemda Gayo Lues Perlu Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini
Razia Bergeser dari Perempatan Blower ke Blangkejeren, Polres Gayo Lues Tingkatkan Penertiban Lalu Lintas
Plt. Sekda Gayo Lues H. Irwansyah Tekankan Peran Relawan Anti Narkotika, Pencegahan Harus Diperkuat hingga Tingkat Desa
BNNK Gayo Lues Perkuat Peran Relawan Anti Narkoba, Pemerintah Desa Didorong Aktif Lindungi Generasi Muda
Dua Paket Diduga Sabu Seberat 0,18 Gram Diamankan Polisi di Blangjerango, Satu Pria Diperiksa
Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Sita Sabu 0,07 Gram di Desa Blangsere
Kebakaran Hebat di Putri Betung, Enam Rumah dan Satu Mobil Avanza Hangus, Kerugian Ditaksir Rp600 Juta
Jamaluddin Idham Serap Aspirasi Nelayan Sabang, Perizinan hingga BBM Jadi Keluhan Utama

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Babinsa Lenangguar Ingatkan Warga Lebih Waspada

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Babinsa Moyo Mekar Bersama Pemerintah Desa Ikuti Sosialisasi Verifikasi Data DTSEN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Babinsa Kerato Hadiri Rakor Bantuan Bedah Rumah, Lima Desa di Sumbawa Jadi Pembahasan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Buka Peluang Kerja bagi Masyarakat, Kasdim Sumbawa Hadiri Pembukaan Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:30 WIB

TNI dan Masyarakat Bersinergi, Jalan Masuk Pemukiman Desa Lenangguar Dibersihkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Mengharukan! 15 Penghafal Al-Qur’an Diwisuda di Ponpes Lembaga Deeniyat Sumbawa, Tangis Bahagia Orang Tua Pecah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

BRI Sumbawa Kembali Didemo GEMPAR NTB Desak Transparansi KUR, Pimpinan Cabang Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Babinsa Telaga Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat melalui Kegiatan Kemasyarakatan

Berita Terbaru