Dugaan Tipu Warga Modus Proyek Pokir, Anggota DPRD KSB Inisial ‘RF’ Dilaporkan ke Polisi

REDAKSI NTB

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:03 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat, oposisinews86.com, (21 Mei 2026),— Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial RF (36) dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus investasi proyek dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.

Laporan tersebut akan dilayangkan oleh Kuasa Hukum pelapor, Malikur Rahman, SH., dari Kantor Hukum Malikur Rahman & Associates, selaku perwakilan hukum dari korban bernama Sopyan, seorang karyawan swasta asal Dusun Bre, Desa Bre, Kecamatan Brang Rea. Oknum wakil rakyat tersebut diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menjanjikan proyek fiktif kepada masyarakat.

Kasus ini bermula pada tanggal 23 Juni 2025, ketika korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) langsung kepada terlapor RF. Penyerahan uang tersebut diperkuat dengan bukti kuitansi resmi yang ditandatangani oleh oknum Anggota DPRD KSB tersebut pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kesepakatan awal, uang puluhan juta rupiah tersebut disetor sebagai bentuk penyertaan modal untuk pengerjaan proyek-proyek yang bersumber dari dana Pokir yang diklaim sebagai milik terlapor. RF menjanjikan bahwa pelapor akan dilibatkan dan mendapatkan keuntungan dari setiap realisasi pengerjaan proyek aspirasi dewan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Kodim 1607 dan Polres Sumbawa Gencarkan Patroli Malam, Pastikan Keamanan Warga!

“Klien kami percaya karena yang bersangkutan adalah pejabat publik, seorang Anggota DPRD yang memiliki akses langsung terhadap plot anggaran Pokir. Ditambah lagi ada bukti kwitansi bertanda tangan resmi,” ungkap Malikur Rahman, SH., dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2026).

Kecurigaan korban mulai mencuat ketika memasuki awal tahun 2026, terlapor RF mulai menunjukkan gelagat tidak beres. Oknum legislatif tersebut diketahui selalu menghindar, mengabaikan, atau tidak pernah merespons pesan singkat yang dikirimkan korban melalui aplikasi WhatsApp. Tak hanya itu, setiap kali korban mencoba menemui RF di Kantor DPRD KSB, yang bersangkutan selalu menghindar.

Kecurigaan Sopyan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan semakin menguat setelah ia berkomunikasi dengan warga lain. Mengejutkan, ditemukan sedikitnya tujuh (7) orang warga lainnya yang mengaku mengalami nasib yang serupa. Mereka semua dimintai sejumlah uang oleh RF dengan janji, iming-iming, serta modus operandi yang persis sama, lengkap dengan bukti kwitansi penyerahan uang.

Jika diakumulasikan, total kerugian dari klaster korban yang teridentifikasi sejauh ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini berpotensi menyeret nama baik institusi DPRD Sumbawa Barat secara keseluruhan jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

Baca Juga :  ‎Babinsa Koramil 1607-01/Sumbawa Bersama Polres Sumbawa Pantau Arus Mudik di Pos Jam Gadang

Puncak kekesalan para korban terjadi ketika Sopyan bersama rekan-rekan senasibnya mencoba mendatangi RF langsung di kantornya. Alih-alih memberikan penjelasan atau mengembalikan uang, oknum wakil rakyat tersebut justru berdalih harus menghadiri rapat paripurna. Pasca-rapat selesai, RF diketahui menyelinap keluar dan pergi secara diam-diam meninggalkan para korban yang telah menunggu lama.

Merasa hak-haknya dilecehkan dan tidak ada itikad baik, korban Sopyan akhirnya resmi menunjuk Kantor Hukum Malikur Rahman & Associates pada 10 Maret 2026. Tim hukum sempat melayangkan surat peringatan keras (Somasi) kepada RF pada 16 Maret 2026. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan berakhir, surat somasi tersebut dicampakkan dan tidak pernah direspons oleh terlapor.

Langkah tegas akhirnya diambil dengan melaporkan RF ke aparat penegak hukum Polres Sumbawa Barat. Tindakan terlapor diindikasikan kuat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) atas dugaan tindak pidana penipuan materiil. Pihak pelapor mendesak Kapolres Sumbawa Barat untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum oknum Anggota DPRD tersebut demi tegaknya keadilan tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

3.617 Hektare LP2B Sumbawa Terancam Susut, Roni Pasarani Ingatkan Kadis Pertanian: Jangan Gegabah!
Papan Larangan Tak Digubris! Aktivitas Tambang Emas Diduga Masih Berjalan di Lokasi Mangko Lantung
Tragedi Tambang Lantung, GEMPAR NTB Desak Pengelola Bertanggung Jawab, Pemerintah Segera Evaluasi Menyeluruh  ‎
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Tragedi Maut Tambang Emas Lantung, 3 Tewas, 3 Dirujuk ke RSUD Provinsi, LSM GEMPAR NTB Desak Pengelola Tambang Bertanggung Jawab
Maut di Tambang Emas Lantung! Tiga Penambang Dikabarkan Tewas Tertimbun Reruntuhan, Lima Luka Berat
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Helikopter Polairud Baharkam Polri BKO Polda Jateng Dikerahkan Gempur Api dari Udara
RDP DPRD Sumbawa Soroti Dugaan Monopoli CV Sumber Mas, Ini Lima Rekomendasinya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru