Karimun|Oposisi News 86 – Aktivitas judi nomor yang diduga berkaitan dengan jaringan Hotel Satria di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik.

Meski telah berulang kali diberitakan dan dikeluhkan masyarakat, praktik perjudian tersebut disebut masih berjalan bebas tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum setempat, khususnya Polres Karimun, yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Sorotan tajam mengarah kepada Kapolres Karimun, Yunita Stevani, yang dianggap belum mampu menindak praktik perjudian yang disebut-sebut sudah lama beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum Karimun. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu tetap berjalan, padahal lokasi penjualan nomor disebut tidak jauh dari kantor kepolisian.
Salah satu titik yang menjadi perhatian publik adalah Toko Lina yang berada di Jalan Ahmad Yani Kolong, Karimun. Lokasi tersebut disebut menjadi tempat penjualan berbagai jenis nomor judi yang beroperasi rutin setiap hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjualan nomor berlangsung untuk beberapa pasaran seperti Tjapjiki dua kali putaran per hari, Kamboja sekali putaran setiap hari, hingga Singapore yang dibuka tiga kali dalam sepekan.
Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat bukan hanya soal keberadaan praktik perjudian itu, tetapi mengapa hingga kini belum ada tindakan hukum yang terlihat jelas.
Padahal, larangan perjudian di Indonesia diatur tegas dalam Pasal 303 KUHP maupun Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, segala bentuk perjudian, baik darat maupun online, dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya penegakan hukum di lapangan. Sebab, menurut warga, aktivitas penjualan nomor bukan berlangsung sembunyi-sembunyi, melainkan sudah diketahui luas oleh masyarakat sekitar.
Fakta bahwa praktik tersebut disebut tetap berjalan meski berkali-kali diberitakan semakin memperkuat kesan bahwa penindakan hukum belum dilakukan secara serius.
Desakan pun diarahkan kepada Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, agar turun langsung menangani persoalan tersebut. Publik menilai langkah tegas dari tingkat Polda diperlukan apabila aparat di daerah dianggap tidak mampu menghentikan praktik perjudian yang terus beroperasi.
Permintaan konfirmasi kepada Kapolda Kepri melalui pesan WhatsApp pada Senin (18/5/2026) terkait masih berjalannya judi nomor Hotel Satria serta minimnya tindakan aparat di Karimun disebut belum mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.
Tidak adanya respons tersebut semakin menambah tanda tanya publik mengenai sejauh mana keseriusan aparat dalam memberantas perjudian yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.
Seorang warga Karimun yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan praktik perjudian bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, keberadaan judi nomor dapat memicu masalah ekonomi rumah tangga, meningkatkan keresahan sosial, dan membuka ruang tumbuhnya praktik-praktik ilegal lain di tengah masyarakat.
Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat sebelum kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum semakin menurun.
“Kalau memang tidak mampu di tingkat Polres, maka sudah waktunya Polda turun langsung. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap praktik yang sudah jelas terlihat,” ujarnya.
Kritik publik terhadap penanganan kasus ini terus menguat karena masyarakat melihat adanya ketimpangan antara aturan hukum yang tegas dengan realitas di lapangan. Di satu sisi, pemerintah dan aparat terus menyuarakan komitmen pemberantasan perjudian. Namun di sisi lain, praktik yang diduga berlangsung terbuka justru disebut belum tersentuh tindakan berarti.

Situasi tersebut menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kepulauan Riau. Sebab, masyarakat kini tidak hanya menunggu penjelasan, tetapi juga tindakan nyata untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. [Sajirun.S]









































