Karimun| Oposisi News 86 — Praktik perjudian nomor atau togel di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Minggu (19/04/2025), aktivitas penjualan nomor undian diduga masih berlangsung secara terang-terangan di sebuah toko yang dikenal dengan nama Toko Lina.
Saat tim media mendatangi lokasi tersebut, terlihat beberapa pekerja sibuk melayani warga yang hendak membeli nomor undian. Ketika ditanya mengenai siapa pemilik jaringan perjudian tersebut, seorang pria muda yang berada di lokasi dengan sigap menyebut bahwa nomor itu “punya Hotel Satria”.
Menurut informasi yang dihimpun, Toko Lina yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kolong, tidak jauh dari Mapolres Karimun, disebut setiap hari melayani penjualan berbagai jenis nomor undian, di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tjap Jiki dua kali putaran setiap hari
Kamboja satu kali putaran setiap hari
Singapore tiga kali seminggu, yakni hari Minggu, Rabu, dan Sabtu
Meski aktivitas tersebut disebut sudah berulang kali diberitakan oleh sejumlah media online, hingga kini praktik perjudian itu diduga masih tetap berjalan dan belum tersentuh penegakan hukum.
Sebagaimana diketahui, perjudian togel atau toto gelap secara tegas dilarang di Indonesia berdasarkan hukum positif. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku perjudian, baik bandar maupun pemain, dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta denda dengan nilai besar.
Saat awak media mencoba meminta tanggapan dari salah seorang warga Karimun di kawasan Newton Cafe, Jalan Poros, Sabtu (16/05/2026), warga yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut sebagai Ben mengaku heran praktik perjudian tersebut masih terus berlangsung.
“Kami sudah sering membaca pemberitaan di media online soal judi nomor yang disebut-sebut milik Hotel Satria.
Tapi sampai sekarang tetap berjalan. Bahkan ketika Kapolres Karimun dikonfirmasi, sering kali tidak ada jawaban. Jadi muncul anggapan di masyarakat bahwa Kapolres Karimun diduga tidak bernyali menindak perjudian tersebut,” ujarnya.
Ben juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi praktik perjudian itu sehingga terkesan dibiarkan.
“Kami tidak tahu seberapa kuat bekingan judi nomor itu. Atau apakah ada setoran sehingga terkesan dibiarkan? Biarlah waktu yang menjawab,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Karimun maupun pihak yang disebut terkait dalam aktivitas perjudian tersebut belum memberikan keterangan resmi. [SAJIRUN.S]









































