Kerja Cepat, Polda NTB Selamatkan Rp 2,8 Milyar Uang Negara

REDAKSI NTB

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:47 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, oposisinews86.com, (6 Mei 2026),- Kepolisian Polda NTB, memastikan bekerja cepat, profesional dan terpadu untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan mebel SMK se Provinsi NTB. Alhasil, sedikitnya, Rp 2,8 Milyar kerugian negara berhasil diselamatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Jaga Ekosistem Gili, Bhayangkari NTB dan Lombok Utara Menutrisi Laut Dengan Eco-Enzim dari Sampah Organik

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian keuangan, dalam perkembangan penanganan perkara Tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 2,8 Miliar rupiah yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Baca Juga :  Brimob Polda NTB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Kebakaran Di Kecamatan Alas

“Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda NTB dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan. (Af)

Berita Terkait

‎Melangkah Menuju Masa Depan, Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SMKN 1 Lenangguar
Rapat Hutan Bara Batu Desa Moyo Dorong Pengelolaan Berkelanjutan dan Ketertiban Kawasan
Komisi III DPR RI Atensi Kasus Pemerasan Oknum Polisi KSB di Kortastipidkor
‎PLTU Kertasari Disorot! Bung Vicktor ‘Semprot’ Keras Tata Kelola, Desak Audit Total dan Siap Bawa ke APH
Nobar “Menolak Punah”, GMNI NTB Soroti Krisis Lingkungan dan Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah
Babinsa Herman Suwadi Intens Dampingi Warga, Panen Jagung Jadi Penopang Ekonomi Desa
‎Patroli Malam Penuh Kepedulian, TNI Dekat dengan Warga Utan
‎Babinsa Berare Dukung Transparansi Program Desa Berdaya Lewat Musdes

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:59 WIB

‎Melangkah Menuju Masa Depan, Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SMKN 1 Lenangguar

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:50 WIB

Rapat Hutan Bara Batu Desa Moyo Dorong Pengelolaan Berkelanjutan dan Ketertiban Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:47 WIB

Kerja Cepat, Polda NTB Selamatkan Rp 2,8 Milyar Uang Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:07 WIB

‎PLTU Kertasari Disorot! Bung Vicktor ‘Semprot’ Keras Tata Kelola, Desak Audit Total dan Siap Bawa ke APH

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43 WIB

Nobar “Menolak Punah”, GMNI NTB Soroti Krisis Lingkungan dan Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:35 WIB

Babinsa Herman Suwadi Intens Dampingi Warga, Panen Jagung Jadi Penopang Ekonomi Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:44 WIB

‎Patroli Malam Penuh Kepedulian, TNI Dekat dengan Warga Utan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:30 WIB

‎Babinsa Berare Dukung Transparansi Program Desa Berdaya Lewat Musdes

Berita Terbaru